Mayat Bayi Kembar yang Dibuang ke Tempat Sampah Itu Rupanya Janin Usia 5 Bulan, Ini Alasan Sang Ibu
Baru saja lahir ke bumi, RA langsung membuang bayi kembarnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS), 200 meter dari rumahnya
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Jika saja tidak dibuang ke tempat sampah dan ditemukan dalam keadaan meninggal, bayi kembar perempuan yang ditemukan di TPS Komplek Taman Sari, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Kamis (7/6/2018), mungkin akan tumbuh besar, lucu, cantik, dan solehah.
Sayang, sang ibu, yang berinisial RA (25), berkehendak lain.
Dia memunum obat penggugur kandungan pada Rabu (6/7/2018), kemudian pada Kamis (7/7/2018) dini hari, obat yang dibelinya bulan lalu tersebut bereaksi hingga akhirnya janin dalam kandungannya keluar.
Manajer Persib Umuh Muchtar Yakin Persib Bisa Juara, Asal Wasit. . . https://t.co/ikz3SqVOWZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 7, 2018
Mengejutkan, bayinya kembar.
Baru saja lahir ke bumi, RA langsung membuangnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS), 200 meter dari rumahnya, diduga dalam keadaan meninggal.
Sehari-hari, RA bekerja sebagai pembantu rumah tangga di komplek tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap RA.
"Bayi (janin) yang dibuang itu berusia lima bulan. Lahir prematur karena RA, yang sudah kami tangkap, meminum obat penggugur kandungan sebanyak 10 butir," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Kota Bandung Jumat (8/6/2018).
Bayi kembar tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial D.
Baca: Uniknya Alluciera, Produk Ornamen dari Bahan Baku Limbah Eceng Gondok, Motifnya Memukau!
Merasa malu pada orangtua, RA lantas membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya sebanyak sepuluh butir.
"Hingga akhirnya lahir dan dibuang di tempat sampah. Soal majikannya tahu atau tidak masih kami dalami," kata dia.
Ra dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUH Pidana.
"Yang bersangkutan kami tahan untuk keperluan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya," kata Hendro.
Baca: Agar Tahu Mana Jalan yang Macet di Jabar, Pemudik Bisa Pantau Akun Twitter Ini