Jasad Bayi Kembar yang Ditemukan di Tempat Sampah Itu Hasil Hubungan Gelap, Begini Ceritanya
RA (25) adalah tersangka yang melakukan aborsi dan membuang janin bayi kembar yang berusia lima bulan ke tempat pembuangan
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RA (25) adalah tersangka yang melakukan aborsi dan membuang janin bayi kembar yang berusia lima bulan ke tempat pembuangan sampah, Kamis (7/6/2018).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan bayi yang ditemukan di tempat sampah itu merupakan hasil hubungan gelap RA bersama pasangannya EH.
Baca: Persib Bandung Berada di Peringkat Kedua Pertahanan Terbaik, Begini Kata Deden Natshir
"Hubungan itu dijalin sejak November 2017, tersangka hamil dan setelah berdiskusi dengan EH, mereka sepakat untuk menggugurkan janin tersebut," kata Kombes Pol Hendro Pandowo saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (8/6/2018).
Tersangka diketahui menggugurkan janinnya dengan cara mengkonsumsi obat jenis inflesco sebanyak 10 butir. Usai berhasil melakukan aborsi, tersangka membuang janin tersebut ke tempat sampah dan dibungkus kantong plastik berwarna putih.
Mengenal Kevin Kahuni, Roy Kiyoshi Kecil Asal Surabaya https://t.co/92E9cfDRKi via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 8, 2018
Kejadian tersebut dilakukan RA pada Rabu (6/6/2018) pukul 21.30 WIB dan membuang janin ke tempat penampungan sampah sementara di perumahana Tamansari Bukit Bandung, Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Pihak kepolisian telah memintai keterangan tiga orang saksi yakni, Ino (35), Uun (39), dan Ida Farida (17). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu kantong plastik yang digunakan membungkus jenazah bayi perempuan kembar tersebut.
Video Tutorial Tulis Chat WhatsApp Tanpa Cape Ngetik, Tinggal Pakai Suara Saja, Yu Dicoba! https://t.co/lQINjOkRt9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 8, 2018
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana perlindungan anak dan aborsi seperti yang diatur pada pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendro.
Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh jajaran Polrestabes Bandung untuk mengetahui fakta lainnya.