Masih Ingat Mak Cicih yang Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Anaknya? Dia Dilaporkan Lagi ke Polisi
Cicih kembali terpaksa berurusan lagi dengan hukum karena seorang anaknya, Ai Sukawati melaporkan ibunya kembali.
Penulis: Haryanto | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Tidak berhenti hanya digugat Rp. 1,6 Milyar oleh keempat anak kandungnya.
Kini Mak Cicih (78) kembali dilaporkan ke polisi oleh anak-anak kandungnya, dengan tuduhan memalsukan surat dalam akta otentik (berupa sertifikat).
Cicih kembali terpaksa berurusan lagi dengan hukum karena seorang anaknya, Ai Sukawati melaporkan ibunya kembali.
Pelaporan pemalsuan sertifikat itu diduga karena kesal, gugatannya yang dulu di cabut oleh pihak PTUN Kota Bandung.
Kuasa Hukum Mak Cicih, Agus Sihombing menjelaskan, tidak lama setelah gugatan tersebut tidak dilanjutkan, tidak lama kemudian anaknya kasus baru secara pidana.
Hal itu ia katakan saat menemani Mak Cicih bertemu dengan Cawagub Jabar Dedi Mulyadi, Rabu (6/6/2018).
"Setelah perdata gagal, kali ini Bu Cicih dipidanakan anaknya. Tuduhan mereka memalsukan akta otentis dalam surat sertifikat tanah yang sebelumnya mereka gugat," kata Agus saat ditemui di kediaman Dedi Mulyadi, Desa Sawah Kulon, Pasawahan, Purwakarta.
Tidak tinggal diam, pihak Agus kini sedang mengupayakan langkah hukum terhadap pelapor.
Menurutnya, dari keterangan terlapor ada indikasi tindak pencurian yang mengakibatkan uang dan surat-surat berharga lain milik Mak Cicih hilang.
Baca: Via Vallen Syok Berat Blak-blakan Merasa Dilecehkan Pesepak Bola: Emang Saya Cewe Apaan
Baca: Sidang Gugat Cerai Sule Hari Ini, Lina Mantap Pisah, Ternyata Sikap Sule Menyakitkan
Bahkan Agus meyakini, pelaporan Ai untuk mempidanakan ibunya, salah alamat.
Sebab, sertifikat tersebut diketik sendiri oleh suami Mak Cicih, yang kini telah meninggal dunia.
"Kalaupun ingin melaporkan mengenai sertifikat itu, ya harusnya almarhum suami Bu Cicih yang dilaporkan. Beliau yang memasukan nama Bu Cicih didalam sertifikat," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, sosok nenek yang masih segar bugar ini mengaku mendapatkan surat panggilan dari kepolisian pada akhir April 2018.
Ia pun ditemani anak bungsunya, yang tidak ikut menggugat Mak Cicih, memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (4/6/2018).(*)
Alasan Lengkap MUI Minta Pesbukers Ramadan, Brownis Sahur, dan 3 Acara TV Lainnya Berhenti Tayang https://t.co/wdzjMKrkEo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 6, 2018