Bermaksud Lerai Remaja yang Cekcok Akibat Asmara, Pria Ini Justru Kena Gorok
Bermaksud melerai perkelahian dua temannya, seorang remaja di Sukadiri, Kabupaten Tanggerang, justru tergorok lehernya.
TRIBUNJABAR.CO.ID - Bermaksud melerai perkelahian dua temannya, seorang remaja di Sukadiri, Kabupaten Tanggerang, justru tergorok lehernya.
Kedua remaja tersebut berkelahi karena urusan asmara.
MSA (19), remaja yang tergorok lehernya, harus menjalani perawatan intensif di RSU Tanggerang karena luka serius di bagian depan lehernya.
Beruntung nyawanya masih dapat terselamatkan.
Ini Kata Gian Zola tentang Debutnya Bersama Persib Bandung di Liga 1 Musim 2018 https://t.co/qwVuWvLY2m via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 2, 2018
Dilansir dari tribunjakarta.com, remaja malang tersebut menjadi sasaran kemarahan SB (16) yang saat itu sedang berkelahi dengan temannya, MUS (18) di Jalan Raya Kecamatan Sukadiri, tak jauh dari lokasi Pemancingan Bawing, awal bulan Mei lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, dipicu soal asmara yang pada awalnya, pelaku (SB) merasa tidak senang karena mantan kekasihnya kini berpacaran dengan MUS.
"Pemicu tindakan kekerasannya soal perempuan antara pelaku dengan teman korban," kata Teguh, Sabtu (2/6/2018).
Kejadian berawal saat pelaku mengajak bertemu MUS lewat pesan singkat untuk menyelesaikan masalah mereka.
Ajakan pertemuan itu pun dipenuhi oleh MUS yang datang menemui pelaku ditemani oleh korban.
Bukannya selesai, suasana justru semakin memanas. Korba yang saat itu berniat baik melerai keduanya malah menerima serangan senjata tajam dari pelaku SB.
Baca: Aa Umbara Coba Raih Suara dari Serikat Pekerja
"Pelaku tidak terima dengan ucapan korban, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara menggorok leher nya menggunakan pisau kecil," ujar Teguh.
Akibat tebasan pisau kecil oleh SB, leher korban robek dan harus dilarikan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan perawatan.
Setelah sebulan buron, pada Kamis (31/5/2018) petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian itu.
"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Cibaliung, Pendeglang dan langsung kami bawa ke Mapolsek Mauk," beber Teguh.
Hingga saat ini, pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji besi Mapolsek Mauk untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dalam ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca: Kamu Anak Kos dan Susah kalau Sahur? Yuk Ikuti, Ini Cara Menu Sahur Praktis Ala Anak Kos Bandung