Sidang untuk Pemeran Wanita dalam Video Porno yang Libatkan Anak-anak Rencananya Digelar Hari Ini

IM merupakan satu dari dua orang pemeran dalam video porno yang melibatkan beberapa anak di bawah umur.

shutterstock
Illustrasi pornografi. 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - IM (18) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, JL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018).

Pelaku, yang masih di bawah umur tersebut, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur, Kamis (24/5/2018).

Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, IM didampingi kuasa hukumnya hari ini (31/5/2018) dijadwalkan akan membacakan eksepsinya.

IM merupakan satu dari dua orang pemeran dalam video porno yang melibatkan beberapa anak di bawah umur. Video tersebut diketahui diproduksi sekira bulan Agustus 2017.

Pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, IM dinyatakan dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Kuasa hukum terdakwa IM (18), Dadang Sukmawijaya
Kuasa hukum terdakwa IM (18), Dadang Sukmawijaya (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

Akibat perbuatannya bersama pelaku lainnya, mengakibatkan korban GR mengalami trauma seksual dari video asusila yang melibatkan keluarga dekat korban.

Perbuatan terdakwa diatur san diancam hukuman dalam pasal 88 Jo pasal 761 RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dakwaan kedua ialah, bahwa terdakwa dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud pada pasal 8.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pronografi.

Baca: Jadi Makin Nyaman! Ini 5 Persiapan Terminal Cicaheum Bandung untuk Arus Mudik Lebaran

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved