Dua Bos First Travel - Andika dan Anniesa Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara Plus Denda Rp 10 Miliar
Dua bos First Travel yang menjadi terdakwa, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang menjadi terdakwa, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Baca: Ini Komentar Paulo Dybala Setelah Dipanggil Jorge Sampaoli untuk Perkuat Argentina Bersama Messi
Baca: WhatsApp Rilis Fitur Video Call Bisa Berempat Sekaligus, Mau Coba? Begini Caranya
Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Inilah Nissa Sabyan, Penyanyi Gambus yang Kini jadi Idola, Lihat Foto-foto Cantiknya https://t.co/M3FkgKX8W7 pic.twitter.com/pswKJJPL2T
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 29, 2018
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Benny Moerdani, Anggota Kopassus Perkasa Tembus Zona Neraka, Pasukan Elite Inggris Takluk Seketika https://t.co/8hEsQV4gcZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 29, 2018
Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara"