Tak Punya Uang, Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid untuk Main Game Online
Dr mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan pencurian kotak infak di masjid karena kecanduan game online.
TRIBUNJABAR.ID - Kecanduan game online di warnet membuat DR (37) nekat melakukan tindakan kriminal.
Tak tanggung-tanggung, Dr melakukan tindak pencurian kotak amal di Masjid Babu salam, Sabtu (26/5/2018), tepat tengah malam, pukul 00.00 WIB dini hari.
Dilansir dari tribunbatam.id, Dr mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan pencurian kotak infak di masjid karena kecanduan game online.
Masalahnya, pelaku alias Dr sudah tidak bekerja sehingga tidak memiliki uang untuk bermain game online.
Pewaris Sah Harta Karun Putri Diana Ternyata Kate Middleton, Barang Berharga Itu Makin Menakjubkan https://t.co/u3cMSWWnKK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 29, 2018
"Biasanya saya main game di warnet Pendawa Batuaji,"katanya.
Dr bukan pertama kali melakukan pencurian kotak amal. Dirinya sudah melakukan pencurian kotak amal sebanyak tiga kali.
"Pertama di daerah Putri hijau, setelah itu di Sagulung Kota, ini yang ketiga kalinya, langsung ketangkap,"kata Dr.
Dua kali pencurian yang dilakukannya , Dr mengaku tidak banyak uang yang didapatkannya.
"Kalau yang di Putri Tujuh uang yang saya dapatkan hanya Rp 52 ribu, kalau di Sagulung Kota hanya Rp 30 ribu,ini yang terakhir belum dapat uangnya sudah ditangkap warga," kata Dr.
Dia mengakui selama ini kerjanya hanya nongkrong di Warnet.
"Kerjaan tidak ada, jadi di warnet sajalah, kan bisa main sampai pagi,"kata Dr.
Dr mengaku menyesal, namun tidak tahu mau berbuat apa.
"Ya dijalanin ajalah,"kata Dr.
Sementara mengenai kasus tersebut Kapolsek Sagulung Akp Yuda Surya melalui kanit reskrim Polsek Sagulung Ipda Walter Nainggolan, mengatakan pelaku diamanakan warga karena tertangkap tangan saat membuka kotak infak mesjid di Sei Lekop.
"Dari keterangan sementara pelaku melakukan aksi pencurian tiga kali, dua kali di antaranya lolos,"kata Walter.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca: Mengenal Perajin Peci Sufi Asal Kota Cirebon yang Produknya Dijual Hingga Luar Daerah