Polisi Amankan Sabu dan Narkoba yang 'Diselundupkan' ke Lapas Jelegong, ternyata Lewat Ini
Pemeriksaan pada pelaku, diketahui bahwa barang haram didapat dari (modus) tempelan di perumahan di Kecamatan Arjasari.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,97 gram dan tembakau gorilla seberat 12,72 gram disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung di dalam sel tahan Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung, Kamis (24/5).
Ironisnya, narkotika itu dipasok dari luar lapas dan untuk mengelabui petugas, narkotika disembunyikan dalam kacang kulit.
Kasatres Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi polisi yang mengamankan tiga pengunjung, yakni Dd (28), Ftb (28) dan Ra(39), yang kedapatan mencoba membawa masuk narkotika.
Viral, Beredar Video Pangeran Harry Ikut Acara Buka Puasa dengan Umat Muslim di London https://t.co/DmBwLUMqXR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 26, 2018
"Narkotika jenis sabu-sabu dan gorilla dibungkus di dalam kacang kulit. Pengakuan Fajar, narkotika sabu dan gorilla itu diperintahkan untuk dibawa masuk oleh seorang warga binaan bernama Andri Fandriansyah," ujar Wahyu via pesan elektroniknya, Sabtu (26/5).
Pemeriksaan pada mereka yang terlibat, diketahui bahwa barang haram didapat dari (modus) tempelan di perumahan di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Kami dan petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam tahanan dan ditemukan lagi barang bukti lainnya berupa satu paket sabu," ujar Wahyu.
"Tersangka Dd, Ftb, dan warga binaan Andri Fandriansyah dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Wahyu.
Baca: Mau Mancing dapat Sapi dan Sepeda Motor? Ikut Acara Ini Saja, Gratis!
Baca: Bandara Kertajati Dibuka Jokowi, Tb Hasanuddin Siapkan Jalur Rajawali