Untuk THR Anggota DPRD, Pemkot Cimahi Siapkan Rp 182 Juta, Masih Tunggu Payung Hukum

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Hella Haerani mengatakan, THR bagi para wakil rakyat

Tribun Style
THR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, pemerintah Kota Cimahi sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 182.292.850 untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan tentang terkait THR itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Hella Haerani mengatakan, THR bagi para wakil rakyat itu kemungkinan akan dicairkan berbarengan dengan THR para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau melihat instruksinya, THR itu akan cair sepertinya awal Juni," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Jumat (25/5/2018).


Sementara Atep Kahwa Wijaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Keuangan Setwan Kota Cimahi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan perihal THR bagi para wakil rakyat tersebut.

"Masih menanti payung hukum turunan dari PP, jadi belum bisa memastikan. Infonya masih simpang siur," katanya.

Menurutnya, penghitungan THR bagi para Anggota DPRD Kota Cimahi meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, serta disesuaikan dengan alat kelengkapan.

Ia mengatakan, jika merujuk pada anggaran yang telah disiapkan Pemerintah Kota Cimahi itu, maka kisaran besaran THR yang akan diterima 45 Anggota DPRD Kota Cimahi rata-rata mencapai Rp 4-5 juta per orang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved