Sempat Berperkara Di Pengadilan Akibat Warisan, Kakak Adik Ini Berdamai Di Bulan Ramadan

Awalnya, Oey Huei Beng alias Memey sempat menggugat kakaknya yang bernama Oey Han Bing karena kasus warisan.

Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Oey Huei Beng dan Oey Han Bing bersalaman sebagai tanda perdamaian yang disaksikan oleh pihak pengacara dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Jumat (25/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kesepakatan untuk berdamai ditempuh oleh Oey Huei Beng dan Oey Han Bing. Mereka memiliki hubungan kakak dan adik.

Awalnya, Oey Huei Beng alias Memey sempat menggugat kakaknya yang bernama Oey Han Bing di Pengadilan Negeri Bandung karena kasus warisan.

"Kami sepakat berdamai. Ini bulan penuh berkah, bulan suci Ramadhan kami ikhlas, sudah selesai dan sudah beres," kata Memey di depan kediaman orangtuanya di Jl Panumbang Jaya No 2, Kota Bandung, Jumat (25/5/2018).


Di tempat yang sama, pihak tergugat, Oey Han Bing mengatakan bahwa semuanya sudah selesai dan dia merasa lega.

Kesepakatan perdamaian tersebut ditulis di dalam akta perdamaian pada 21 Mei 2018 .

Perdamaian tersebut juga dilakukan di depan orang tua mereka yang bernama Oey Tiauw Sioe. Selain dihadapan orangtuanya, turut hadir juga Ketua Majelis Hakim dan anggotanya yang terdiri dari Sutio Jumagi Akhirno, Dariyanto, dan Erry Iriawan.

Tepat pada 25 Mei 2018, perdamaian yang dilaksanakan di rumah orangtuanya, turut hadir juga kuasa hukum masing-masing pihak yang sudah berdamai.

Pengacara dari penggugat turut hadir Dr H Ikhsan Abdullah, Raihani Keumala, dan Cut Arista. Sementara, pengacara pihak tergugat turut hadir Wilson Tambunan.

Baca: Waspada! Modus Baru Perdagangan Manusia di NTT Berkedok Panti Asuhan

Baca: Lagi Susah Bahagia? Ini 5 Cara Alami Tingkatkan Hormon Serotonin Untuk Jadi Lebih Bahagia! Ikuti Yuk

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved