Sempat Berperkara Di Pengadilan Akibat Warisan, Kakak Adik Ini Berdamai Di Bulan Ramadan
Awalnya, Oey Huei Beng alias Memey sempat menggugat kakaknya yang bernama Oey Han Bing karena kasus warisan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kesepakatan untuk berdamai ditempuh oleh Oey Huei Beng dan Oey Han Bing. Mereka memiliki hubungan kakak dan adik.
Awalnya, Oey Huei Beng alias Memey sempat menggugat kakaknya yang bernama Oey Han Bing di Pengadilan Negeri Bandung karena kasus warisan.
"Kami sepakat berdamai. Ini bulan penuh berkah, bulan suci Ramadhan kami ikhlas, sudah selesai dan sudah beres," kata Memey di depan kediaman orangtuanya di Jl Panumbang Jaya No 2, Kota Bandung, Jumat (25/5/2018).
Ini Kekuatan Persib untuk Menghadapi Bali United, Mario Gomez Geber Aklimatisasi https://t.co/fN6A0lxatp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 25, 2018
Di tempat yang sama, pihak tergugat, Oey Han Bing mengatakan bahwa semuanya sudah selesai dan dia merasa lega.
Kesepakatan perdamaian tersebut ditulis di dalam akta perdamaian pada 21 Mei 2018 .
Perdamaian tersebut juga dilakukan di depan orang tua mereka yang bernama Oey Tiauw Sioe. Selain dihadapan orangtuanya, turut hadir juga Ketua Majelis Hakim dan anggotanya yang terdiri dari Sutio Jumagi Akhirno, Dariyanto, dan Erry Iriawan.
Tepat pada 25 Mei 2018, perdamaian yang dilaksanakan di rumah orangtuanya, turut hadir juga kuasa hukum masing-masing pihak yang sudah berdamai.
Pengacara dari penggugat turut hadir Dr H Ikhsan Abdullah, Raihani Keumala, dan Cut Arista. Sementara, pengacara pihak tergugat turut hadir Wilson Tambunan.
Baca: Waspada! Modus Baru Perdagangan Manusia di NTT Berkedok Panti Asuhan
Baca: Lagi Susah Bahagia? Ini 5 Cara Alami Tingkatkan Hormon Serotonin Untuk Jadi Lebih Bahagia! Ikuti Yuk