Siap-siap Kena Contra Flow Kalau Kamu lewat Kawasan Kuliner Tengahtani Cirebon saat Mudik
Ia mengatakan, contra flow tersebut dilakukan dari SMK Nusantara - SPBU Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota akan memberlakukan contra flow di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, deretan rumah makan yang menjajakan kuliner khas Cirebon di kawasan itu hampir seluruhnya tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Akibatnya, kendaraan para pengunjung pun harus diparkir di bahu jalan.
Jalan pun semakin sempit, sehingga arus lalu lintas yang sebelumnya bisa 2 lajur hanya menjadi 1 lajur.
Taktik Pressing Ketat Ala Persib Bandung Buat PSM Makassar Tak Berdaya https://t.co/yBWX7328sX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 24, 2018
"Saat arus kendaraan meningkat, kami berlakukan contra flow di kawasan itu," kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Rezkhy Satya Dewanto, kepada Tribun Jabar, Kamis (24/5/2018).
Ia mengatakan, contra flow itu diberlakukan pada saat arus kendaraan mengalami kepadatan saja.
Satu lajur kendaraan dari arah Jawa Tengah-Jakarta akan digunakan untuk arus kendaraan dari arah Jakarta-Jawa Tengah.
Contra flow itu, kata Rezkhy, sifatnya hanya untuk memecah kepadatan kendaraan agar tidak terkunci.
"Tidak mungkin juga melakukan pengalihan arus di sini, karena ini jalur utama dan tidak ada jalur alternatif juga," ujar Rezkhy Satya Dewanto.
Baca: Pameran Baper, Ajang Dosen DKV Saling Menilai Karya Mahasiswa Kampus Lain, Seberapa Bagus Sih?
Ia mengatakan, contra flow tersebut dilakukan dari SMK Nusantara - SPBU Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Di dua titik itu terdapat u-turn yang memadai untuk perpindahan lajur kendaraan yang melintas.
"Kami juga meminta warga sekitar yang memiliki lahan kosong agar dimanfaatkan menjadi kantong parkir," kata Rezkhy Satya Dewanto.
Baca: Kepala Kesbang Kota Cimahi Pastikan Tak Ada Sweeping Ilegal Saat Bulan Ramadan
