Pilgub Jabar
Tim Advokasi Deddy Mizwar Akan Laporkan KPI Ke Kepolisian, Ternyata Karena Ini
Rencana pelaporan tersebut seiring dengan adanya larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron berjudul Cuma Disini oleh KPI.
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Advokasi Deddy Mizwar, Calon Gubernur Jawa Barat Nomor urut 4, berencana melaporkan para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke aparat kepolisian.
Rencana pelaporan tersebut seiring dengan adanya larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron berjudul Cuma Disini oleh KPI.
Dari rilis yang diterima Tribun, Tim Advokasi Deddy Mizwar pun akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinan Hutahayan, selaku Tim Advokasi Deddy Mizwar mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Deddy Mizwar pada film sinetron Cuma Disini.
Bapak Duel Maut Lawan Anak Gara-gara Tanah Warisan, Keduanya Tewas Bersimbah Darah https://t.co/jfOk0QpTh5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 22, 2018
"Sudah dijawab oleh KPI tadi dan diserahkan ke saya, intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai uu penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai uu penyiaran. Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," ujar Ferdinan di Bandung, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, larangan tayangan tersebut tidak jelas. Terlebih KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat, pornografi, edukasi, kekerasan, dan lainnya.
Diungkapkan Ferdinan, pihaknya akan melaporkan KPI pada kepolisian karena menilai KPI tidak profesional dan sewenang-wenang.
"Kami anggap mereka melampaui kewenangangannya membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka, tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa. Artinya ini perbuatan sewenang wenang yang akan kami laporkan ke aparat kepolisian dan kepada Dewan Etik Komisi Penyiaran, kami akan ambil langkah langkah hukum Seperti itu," ujarnya.
Baca: Ini 5 Fakta Menarik Seputar Masjid Mungsolkanas, Masjid Tertua di Kota Bandung
Rencananya, lanjut Ferdinan, pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian dalam waktu dekat ini. Terlebih saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lanjutanya.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN. terutama untuk membatalkan surat edaran KPI. Terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI.