Sebabkan Macet, Puluhan Kendaraan yang Parkir di Trotoar Ditertibkan

Tiga hari berturut-turut tim gabungan menertibkan parkir liar yang menimbulkan kemacetan dan parkir di trotoar.

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Tiah SM
Penertiban kendaraan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung gencar tertibkan parkir liar di bulan Ramadan.

Tiga hari berturut-turut tim gabungan menertibkan parkir liar yang menimbulkan kemacetan dan parkir di trotoar.

Wilayah yang disisir di antaranya Banceuy, Suniaraja, Stasiun Timur, Viaduct, Wastukencana, Juanda, Dipatiukur, Monumen Perjuangan, Gasibu, Cilamaya, Banda, Riau, Merdeka, dan Asia Afrika.

Operasi Penertiban dibantu kepolisian dan Polisi militer, Rabu (23/05 /2018) ini berhasil menindak 24 kendaraan yang parkir di trotoar.


"Hari ini hanya 24 kendaraan yang melanggar sedangkan hari Selasa 30 kendaraan dan hari Senin, 21 Mei, terjaring 44 kendaraan di Jalan Wastukancana, milik PNS," ujar Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, saat Penertiban di Dinas Perhubungan Kota Bandung, di Jalan Merdeka, Rabu (23/05/2018).

Menurut Rijal, setiap ada upacara di Balai Kota Bandung trotoar dan badan jalan sepanjang Wastukancana, jalan selalu dipadati parkir kendaraan plat merah.

"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran apalagi dilakukan PNS yang seharusnya menjadi contoh," ujar Rijal.

Sementara penertiban parkir liar di Gasibu yang tarifnya Rp 3000 sampai Rp 5000, yang dikeluhkan warga, gagal diterbitkan karena para juru parkir menghilang.

Baca: Bang Jack Tasikmalaya, Preman Insyaf yang Bangun Pesantren Laskar Langit Penghafal Quran

"Saat tim Penertiban tiba di Gasibu, juru parkir sudah kabur, tapi anggota sudah diminta untuk menyelidiki dan mendokumentasikan juru parkir biar nanti gampang ditindak," ujar Rijal.

Para pelanggar yang parkir di trotoar pun, jika tidak ada drivernya mobil digembok, motor diangkut.

Para pelanggar untuk sementara tidak didenda tapi diminta membuat surat pernyataan bermaterai tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Menurut Rijal, harusnya si pelanggar didenda oleh Satpol menggunakan Perda K3, tetapi prosesnya panjang, sehingga belum ditetapkan.

Namun, semua pelanggar didokumentasikan semua termasuk dalam bentuk video, mereka diperintahkan membaca surat pernyataannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved