Dua Jambret Ponsel dan Tiga Perampas Motor Disergap Anggota Polsek Padalarang, Begini Modusnya

"Mereka kami jerat pakai pasal 365 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku inisial RB dan G," ucap Nyoman.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Muhamad Nandri Prilatama
Dua penjambret ponsel saat digiring aparat Polsek Padalarang, Selasa (22/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG - Dua penjambret telepon selular (Ponsel) di daerah Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ditangkap aparat Polsek Padalarang, Selasa (22/5/2018).

Kapolsek Padalarang, Kompol Nyoman Yudhana mengatakan, pelaku telah dua kali menjambret di daerah Taman Bunga Cilame, dengan menyasar remaja perempuan yang masih sekolah.

Baca: Penampilan Istri Virgoun Berubah Total, Dulu Seksi, Sekarang Bercadar

"Dua pelaku curas ini tiga hari lalu kami tangkap karena ada laporan dari warga. Pelaku melakukan kejahatan ini dengan modus mencari korban anak-anak yang tengah memainkan handphone lalu dijambret, mereka kemudian dikejar warga, dan kami tangkap," ujar Nyoman di Polsek Padalarang.


Korban yang handphone-nya dijambret, kata Nyoman, masih duduk di bangku SMP dan korbannya perempuan. Nyoman mengatakan pelaku sebelum melakukan aksinya di Cilame, mereka beraksi di daerah Cimahi.

"Mereka kami jerat pakai pasal 365 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku inisial RB dan G," ucap Nyoman.


Selanjutnya, aksi pencurian juga terjadi di daerah Kota Baru Parahyangan dengan barang yang dicuri ialah handphone dan kendaraan roda dua di Kota Baru. Sebanyak tiga pelaku melakukan tindakan pencurian tersebut.

"Mereka modusnya mencari sasaran di daerah yang sepi lalu merampas Hp dan motor. Ketiganya memang residivis pernah kami tangani kasus yang sama soal pencurian motor," ujar Nyoman.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved