Di Facebook, 4 Ini Orang Sebut Bom Surabaya ''Rekayasa'', Satpam Hingga Dosen, 2 Jadi Tersangka

Selain korban tewas, ada puluhan korban luka dan dirawat di rumah sakit akibat teror bom selama dua hari itu.

KOMPAS.com/Mei Leandha
Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan dengan pelaku Himma di belakangnya (kemeja dan kerudung merah), Minggu (20/5/2018). 

TRIBUNJABAR.ID- Serangkaian teror bom terjadi di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) dan Polrestabes Surabaya pada Senin (14/5/2018).

Total 18 korban tewas akibat ledakan di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel, GKI Jalan Diponegoro, dan di Gereja Pantekosta Jalan Arjuno.

Rinciannya, 12 warga sipil dan 6 pelaku. Kemudian, 4 terduga teroris tewas akibat ledakan di Polrestabes Surabaya.

Selain korban tewas, ada puluhan korban luka dan dirawat di rumah sakit akibat teror bom selama dua hari itu.


Saat hampir sebagian besar masyarakat Indonesia berduka atas kejadian nahas itu, ada sebagian orang yang menilai kejadian di Surabaya itu sebagai rekayasa.

Anggapan itu muncul dalam unggahan mereka di media sosial.

Alhasil, mereka harus berurusan dengan polisi. Berikut kisah mereka.

Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46).

Ia ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018), lalu jadi tersangka karena tulis status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya adalah skenario.

Baca: Catat ! Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2018, Jangan Sampai Terlewat, Ya

Ia sempat pingsan saat dibawa ke kantor polisi. Dikutip dari Kompas.com, Himma Dewiyana Lubis menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya," katanya, Minggu (20/5/2018).

Ia mengaku hanya membagikan lagi status Facebook orang lain "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden".

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan unggahan Himma Dewiyana Lubis itu sebagai penyebaran ujaran kebencian.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved