Ramadhan Berkah
Main Petasan, Hukumannya Membersihkan Masjid dan Tadarus 1 Juz
Sekelompok bocah-bocah bandel yang menyalakan petasan tersebut lari tunggang-langgang melarikan diri usai petasan meledak.
TRIBUNJABAR.ID, MOJOKERTO - Suara ledakan petasan terdengar melengking keras di sekitar jalan raya Kota Mojokerto, Minggu (20/5/2018) siang.
Bunyi petasan di siang bolong itu sangat mendadak, begitu menyita perhatian.
Sekelompok bocah-bocah bandel yang menyalakan petasan tersebut lari tunggang-langgang melarikan diri usai petasan meledak.
Masih tampak sedikit asap putih bekas mercon yang juga ada robekan kertas-kertas putih berukuran kecil di bawahnya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah menjelaskan berdasarkan surat edaran Wali Kota Mojokerto pada poin 7 menyebutkan dilarang membuat, membawa, memperdagangkan atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api letusan sesuai peraturan daerah dan UU berlaku.
"Ada edaran Wali Kota ada hal larangan menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan," tuturnya kepada Surya, Minggu (20/5/2018).
Menurut Hatta, pihaknya tidak akan membiarkan anak-anak menyalakan petasan di jalanan.
Baca: Link Live Streaming MotoGP 2018, Ironis The Doctor Kalah Cepat dari Johann Zarco di Kualifikasi
Baca: Berbuka Sambil Nonton MotoGP Lewat Live Streaming, Lihat Link-nya
Dia akan menindak tegas siapapun orangnya yang menyalakan petasan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Ketika ditemukan pelanggaran soal petasan pada saat keliling patroli maupun aduan masyarakat terkait petasan akan segera kami tindak lanjuti di lapangan," ujarnya.
Hatta menjelaskan bagi siapa pun khususnya anak-anak apabila tertangkap akan diberikan pembinaan yang melibatkan orangtua dan lingkungannya.
Pelaku akan diberikan sanksi atau hukuman untuk pembelajaran supaya tidak mengulangi perbuatannya.
"Hukumannya yaitu membersihkan musala di lingkungan sekitar yang dilanjutkan Tadarus 1 juz didampingi remaja masjid setempat," tegasnya.
Ditambahkannya, perihal mekanisme peraturan larangan menyalakan petasan saat bulan Ramadan telah disampaikan oleh anggota Satpol PP Kota Mojokerto ke seluruh masing-masing perangkat desa.
"Kita sudah sosialisasikan surat instruksi Walikota itu ke Kelurahan dan RT/RW," ujarnya. (Surya/Mohammad Romadoni)
Menengok Masjid Tertua di Rancaekek, Saksi Sejarah Kolonial Belanda di Bandung Timur https://t.co/62xn2VIsPG pic.twitter.com/Io286FRStH
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 20, 2018
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Mojokerto Anak-anak Main Petasan Dihukum Mengaji 1 Juz