Gara-gara 'Warisi' Barang Milik Temannya yang Sudah Meninggal, Siyanto Harus Berlebaran di Penjara
Kusworo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyulut petasan baik pada saat Ramadan maupun Lebaran.
TRIBUNJABAR.ID, JEMBER - Karena ulahnya membuat petasan, Siyanto (40), warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Sukorambi, Jember, sepertinya harus berlebaran di penjara.
Ia harus berurusan denga polisi karena mendapatkan 5 meter petasan dari temannya yang sudah meninggal 4 bulan lalu untuk dijual kembali.
"Pelaku kami amankan saat hendak menjual petasan, setelah ada warga yang melaporkan ke anggota polisi, ia ditangkap di daerah Kebonangung, konsekuensinya ya berlebaran di penjara," terang Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, Jumat (18/5/2018).
73 butir petasan berdiameter 1 cm dan 1 butir petasan jumbo dengan diameter 3 cm yang dirangkai menjadi 5 meter, berhasil diamankan dari tangan
Kusworo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyulut petasan baik pada saat Ramadan maupun Lebaran.
Karena hal tersebut melanggar hukum, dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca: Mimpi Basah Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca: Manchester City Perpanjang Kontrak Pep Guardiola, Barcelona Malah Cemas
"Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyimpan petasan, terutama jenis petasan seperti yang dimiliki pelaku, yaitu petasan buatan sendiri, yang ledakannya cukup eksplosif," tegas kapolres.
Sementara mengenai petasan pabrikan, Kapolres juga melarang untuk dijual.
Hanya kembang api yang diperbolehkan. Itu pun dengan catatan diameter tidak lebih dari 2 cm.
"Jenis petasan apa pun, baik buatan sendiri maupun pabrikan, tetap dilarang. Yang diperbolehkan hanya kembang api dengan diameter tidak lebih dari 2 cm serta yang menyulut memiliki sertifikasi," pungkasnya.(*)
Anak Bomber di Mapolrestabes Surabaya yang Selamat Bercerita Tentang Keluarga Pengebom https://t.co/Won9QDjPTh via @tribunjabar