Dapati Pacarnya Berselingkuh, Tukang Ojek Ini Lakukan Hal yang Membuatnya Diciduk Polisi

Dari keterangan pelaku, ia marah karena melihat kekasihnya tengah bermesraan dengan orang lain.

zoom-inlihat foto Dapati Pacarnya Berselingkuh, Tukang Ojek Ini Lakukan Hal yang Membuatnya Diciduk Polisi
Dokumentasi
ILUSTRASI tersangka ditangkap

TRIBUNJABAR.ID - Menemukan kekasihnya bermesraan dengan orang lain, S alias Endong (38) justru melakukan hal tak terduga, yakni memeras sang kekasih.

Akibatnya, S harus berurusan dengan pihak kepolisian karena bukan hanya memeras, S pun mengancam sang kekasih, KM (28).

Kejadian ini berawal saat S, yang berprofesi sebagai tukang ojek, hendak mengunjungi kekasihnya di rumah kontrakan di Desa Suresmi, Cikarang Selatan, Selasa (1/5/2018) lalu.

Setibanya di tempat tersebut, S justru memergoki sang kekasih, KM, sedang asik bermesraan dengan orang lain.

Didorong rasa marah dan kesal, S pun menempeleng kekasihnya.

"Selain itu, tersangka kemudian mengancam korban jika tidak menyerahkan uang Rp 8 juta akan ditelanjangi, diarak, serta dilaporkan ke kepala desa,” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).

Korban yang ketakutan hanya menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 3 juta serta telepon genggam yang ia miliki.

Baca: Ini yang Akan Diberikan Pemprov Jabar untuk Atlet Jabar yang Berprestasi di Asian Games

Sambil memohon ampun, korban mengungkapkan hanya dapat memberikan Rp 1,4 juta terlebih dulu.

Pelaku setuju serta berjanji akan kembali menagih sisa uang yang dijanjikan, lalu meninggalkan korban.

Selang tiga hari kemudian, pelaku hendak mengambil sisa yang dijanjikan, tetapi korban tidak berada di kontrakannya.

Rupanya, korban dan pacarnya yang lain tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.

“Setelah itu, dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim. Pada tanggal 13 Mei pelaku ditangkap saat berada di rumah kakaknya di Karawang dan ternyata pelaku sudah memiliki istri di sana,” ujar Candra.

Dari keterangan pelaku, ia marah karena melihat kekasihnya tengah bermesraan dengan orang lain.

Baca: Wah, Ada Promo Tiket dari PT KAI Nih, Cek di Sini untuk Lihat Tujuan

Uang hasil pemerasan sebanyak Rp 1,4 juta beserta telepon genggam korban sudah habis untuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Ancaman Kekerasan. Pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca: Si Jago Merah Melalap Rumah di Bojongloa Kaler Kota Bandung Tadi Malam

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved