Pilgub Jabar
Buntut Kaus 2019 Ganti Presiden, Bawaslu Jabar Rekomendasikan Sudrajat-Syaikhu untuk Diberi Sanksi
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi atas pelanggaran administrasi tersebut," ujar Harimus
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Sudrajat-Akhmad Syaikhu dinilai telah melanggar tiga peraturan oleh Bawaslu Jabar. Hal ini menyusul aksi membentangkan kaus "2019 Ganti Presiden" pada debat kedua Pilgub Jabar 2018 di Balairung, Kampus UI, Depok, Senin (14/5/2018) malam.
Baca: Pengakuan Sandera Selamat Tragedi Mako Brimob, Bripka Iwan: Hanya Bisa Dzikir, Antara Hidup & Mati
Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto tiga peraturan yang dilanggar itu adalah:
1. Melanggar peraturan PKPU dan Tata Tertib Debat Kampanye.
2. Menggunakan atribut diluar atribut yang sudah disepakati.
3. Menyampaikan hal diluar visi dan misi serta tema debat kedua.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi atas pelanggaran administrasi tersebut," ujar Harimus di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (16/5/2019).
Puasa Buat Tubuh Lemas ? Jangan Salah Makan, Inilah Menu Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa dan Sahur https://t.co/yR46Ryu3Qw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 17, 2018
Sebelumnya Bawaslu telah meminta keterangan dari pihak KPU Jawa Barat yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, terkait insiden tersebut.
Tak Sengaja Balas 'Cuitan' Personel JKT48, Istana Langsung Pecat Admin Twitter Jokowi https://t.co/tawmywE3Hf via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 17, 2018
Dari keterangan Yayat, paslon asyik ditetapkan sudah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memberikan sanksi.
"Pelanggaran administrasi itu teguran sampai pada tidak dibolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat bobot pelanggaran admistrasinya seperti apa," ujar Yayat.