Insiden Kaus 2019 Ganti Presiden di Debat Pilgub Jabar, Ketua Bawaslu Sebut KPU Bisa Menindak Asyik
Harminus mengatakan, pada level pilkada serentak semua kewenangan penindakan pelanggaran berada di tangan KPU
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Jabar menilai insiden penunjukan kaus "2019 Ganti Presiden" oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar, Sudrajat-Akhmad Syaikhu (Asyik) di debat Pilgub Jabar beberapa waktu lalu, sudah termasuk pelanggaran. Terkait hal itu KPU Jabar sudah bisa menindaknya.
"Sebetulnya KPU sudah bisa mengambil tindakan, tapi Bawaslu juga bisa melakukan klarifikasi lalu memberikan rekomendasi ke KPU," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (16/5/2018).
Baca: Hari Pertama Puasa, Manajer Persib Umuh Muchtar Kumpul Bareng Cucu, Ajarkan Hikmah Puasa
Harminus mengatakan, pada level pilkada serentak semua kewenangan penindakan pelanggaran berada di tangan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi.
Terkait aksi kontroversial yang dilakukan pasangan Asyik di debat Pilgub Jabar, lanjut Harminus, bisa langsung ditindak bila memang melanggaran peraturan.
Video Polisi Mapolda Riau Cari Pertolongan Setelah Dibacok Terduga Teroris, Kondisinya Mengerikan https://t.co/wu6rUf3NUC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 16, 2018
"Karena mereka melakukan pelanggaran dan yang menjatuhkan sanksinya itu KPU. Apalagi acaranya adalah acara KPU," ujar Herminus.
Menurut Harminus, Bawaslu Jabar akan membantu penyidikan terkait insiden ini dan akan menentukan apakah bisa masuk kategori pelanggaran atau bukan.
Pahitnya Hidup Bocah Ais, Dijemput dari Rumah Nenek untuk Ledakan Bom lalu jadi Yatim Piatu https://t.co/VVBKYu4Hn0 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 16, 2018
Bawaslu pun akan memanggil KPU Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahkan bila perlu akan memintai keterangan pihak Asyik.