Copet Modus Pura-pura Muntah Ini Disergap Warga, namun Empat Rekannya Berhasil Kabur
"Kami sedang berpatroli melihat kejadian tersebut, kami juga berterimakasih pada sopir angkot yang sudah membantu menangkap pelaku,"
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Polsek Cileunyi meringkus pelaku pencopetan spesialis di angkutan umum dengan modus pura-pura muntah setelah korban berteriak dan pelaku dikejar oleh sopir angkot.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cileunyi, Kompol Dadan Suryana, ketik ditemui Tribun Jabar di Mapolsek Cileunyi, Sabtu (12/5/2018).
"Kami sedang berpatroli melihat kejadian tersebut, kami juga berterimakasih pada sopir angkot yang sudah membantu menangkap pelaku," ujar Kompol Dadan Suryana.
Baca: Pembunuh di Cirebon Ini Disergap Polisi Saat Hendak Kabur ke Luar Kota, Usianya Masih 18 Tahun
Kronologi kejadian, Kompol Dadan Suryana menceritakan, angkot tempat pelaku melakukan aksinya melaju dari daerah Cibiru.
Pelaku telah melakukan aksinya kemudian turun, sementara korban yang baru sadar telah kecopetan kemudian berteriak, sementara sang sopir langsung mengejar pelaku.
Duh, Niat Hati Liburan ke Indonesia Pakai Jet Pribadi, Najib Razak dan Istri Malah Dicekal Imigrasi https://t.co/Qj6ZUJRqNR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 12, 2018
Berkat bantuan masyarakat sekitar dan sopir angkot tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan sementara empat anggota komplotan lainnya masih buron.
"Empat orang lainnya berhasil kabur menggunakan mobil Toyota Avanza yang memang dari awal sudah mengikuti dari belakang," ujarnya.
Jenita Janet Pingsan saat Sedang Nyanyi, Curhat ke Mbah Mijan Mengaku Ditabrak Sosok Hitam Besar https://t.co/d04E2q4Dnd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 12, 2018
Menurut pengakuan pelaku AW alias Asep, dia dan komplotannya berasal dari Ciparay, Kabupaten Bandung.
Sementara itu mobil yang mereka gunakan merupakan mobil rental yang mereka sewa per hari.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.