Tebus Ijazah Pakai Surat Rumah

Disdik Jabar Pastikan Tak Ada Sekolah yang Menahan Ijazah, Masalah di SMKN 1 Cipanas Selesai

“Urusan tersebut sudah selesai. Tidak ada tuntutan dari sekolah kepada orang tua siswa tersebut

Penulis: Cipta Permana | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/M SYARIF ABDUSSALAM
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi memastikan bahwa sekolah, baik SMA/SMK di wilayah Jawa Barat, tidak ada yang melakukan penahanan ijazah siswa.

Bahkan, bagi keluarga tidak mampu, sekolah tidak akan membebani biaya untuk membayar tunggakan.

Penyataan tersebut, disampaikan Ahmad Hadadi, kepada wartawan Tribunjabar, di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman No.6, Kota Bandung, Kamis (3/5/2018), sebagai tanggapan pemberitaan Tribun Jabar, edisi Kamis (3/5/2018), soal dugaan penahanan ijazah yang terjadi kepada siswa SMK Negeri 1 Cianjur.

Ahmad Hadadi, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan masalah tersebut sudah diselesaikan baik pihak orang tua siswa maupun pihak sekolah.

“Urusan tersebut sudah selesai. Tidak ada tuntutan dari sekolah kepada orang tua siswa tersebut, termasuk untuk tanda tangan surat apapun,” ujar Hadadi.


Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Disdik Jabar, Dodin Rusmin Nuryadin.

Dia menuturkan, sesuai kebijakan yang ada, tidak memperbolehkan sekolah dengan alasan apapun menahan ijazah siswa.

Walaupun, menurutnya, terkadang siswa memiliki beberapa administrasi yang harus diselesaikan seperti tunggakan uang sekolah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), pengembalian buku-buku perpustakaan dan lainnya. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, mereka  bisa membuat surat keterangan tidak mampu.

“Untuk urusan belum bayar dan lain-lain itu urusan belakangan. Sebenarnya untuk yang tidak mampu membayar, mudah saja, asalakan ada surat keterangan berupa surat keterangan tidak mampu membayar buat ke sekolah, pasti diberikan, apalagi ada surat pendukung dari RT/RW sebagai dasar saja,” ujarnya di lokasi yang sama.

Baca: Tarif Penyanyi Top Bocor, Netter Heran Harga Agnez Mo dan Syahrini Kalah Jauh dari Ayu Ting Ting

Dodin pun mengimbau agar siswa dan orang tua tidak menggunakan jalur pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini.

Menurutnya, jika ada sekolah yang tidak memberikan ijazah, siswa dan orang tua dapat langsung menghadap ke sekolah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Secara teknis memang, biasanya ada tunggakan-tunggakan, tapi jika tidak mampu ya jujur saja, datang ke sekolah. Jangan menyuruh pihak-pihak lain. Kalau mau mengambil ijazah, anak dan orang tuanya langsung menghadap ke sekolah,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved