Satu Serikat Buruh yang Cukup Berpengaruh Ini Dukung Prabowo tapi Pakai Syarat, Ini Syarat-syaratnya

Dari beberapa calon presiden yang kami diskusikan, bertemu langsung, dialog, akhirnya Pak Prabowo yang bersedia menandatangani itu

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto saat memberikan pidato politik di Jakarta, Jumat (27/4/2018) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Satu serikat buruh yang cukup berpengaruh di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan akan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

Rencananya, mereka akan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2018. Deklarasi itu rencananya akan digekar di Istora Senatyan Jakarta dan dihadiri sekitar 100.000 anggota KSPI.

"Di Istora, kami akan deklarasi calon presiden yang didukung buruh, yaitu Prabowo Subianto," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, kepada wartawan, Minggu (29/4/2018).

Menurut Said, pemilihan presiden adalah momen krusial. Sebab, presiden terpilih akan menentukan arah kebijakan, termasuk kebijakan ketenagakerjaan dan paket kebijakan ekonomi yang berdampak langsung kepada buruh.

Baca: Orangtua Zaman Old Pasti Tahu Bedak yang Satu Ini, Sekarang Dipopulerkan Kembali

Satu alasan KSPI mendukung Prabowo karena paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap merugikan buruh.

"14 paket kebijakan ekonomi pemerintahan Pak Joko Widodo bagi kami merugikan buruh, termasuk PP Nomor 78 (Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan)," kata Said.

Menurut Said, dukungan KSPI kepada Prabowo bukan tanpa syarat. Said menegaskan, Prabowo harus menandatangani kontrak politik sebagai syarat mendapatkan dukungan dari KSPI pada Pilpres 2019.

Said mengatakan, ada 10 butir tuntutan dalam kontrak politik itu atau disebut sepultura (10 tuntutan rakyat dan buruh). Lima di antaranya yaitu:

1. Tolak upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

2. Hapus outsourcing.

3. Tingkatkan benefit jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

4. Angkat guru honor dan tenaga honor menjadi pegawai negeri sipil.

5. Sediakan perumahan buruh yang murah.


Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved