Wali Kota Nonaktif Siti Masitha Menangis Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya!
Siti Masitha tak kuasa menahan haru. Air matanya menetes dari kelopak matanya. Pihak keluarga datang mengerubung
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Tangisan pecah setelah Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno atau yang biasa disapa Bunda Sitha menerima vonis 5 tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya, Senin (23/4/2018).
Siti Masitha tak kuasa menahan haru. Air matanya menetes dari kelopak matanya. Pihak keluarga datang mengerubung, menenangkan hatinya yang belum bisa menerima kenyataan pahit itu.
Keputusan menerima hukuman 5 tahun itu belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK tetap mengajukan upaya pikir-pikir selama sepekan untuk menanggapi putusan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).
Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan, pihaknya belum dapat menanggapi putusan karena ada banyak pertimbangan majelis hakim yang butuh kajian. Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara Kajian itu misalnya terkait penolakan pencabutan hak politik, kurangnya vonis hukuman, hingga adanya penambahan barang bukti.
Cicit RA Kartini Ternyata Hidup Sengsara, Dua Orang jadi Tukang Ojek https://t.co/7lusjZu4Ao via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 22, 2018
"Kami pikir-pikir karena akan kami kaji putusan itu," ujar Joko seusai sidang.
Dalam putusan hakim, Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar. Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta. Di antara jumlah itu, Rp 85 juta telah dikembalikan oleh terdakwa.
Uang itu merupakan uang yang digunakan untuk membiayai berobat di RS Siloam Jakarta. Siti Masitha Soeparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.
Siti Masitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Tegal (Nonaktif) Menangis", https://regional.kompas.com/read/2018/04/23/14241251/divonis-5-tahun-penjara-wali-kota-tegal-nonaktif-menangis.