Persib Bandung

Setelah Dilarang Turun di 4 Laga, Supardi Justru Diberi Hukuman Tambahan, Persib Bandung Makin Berat

Bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Supardi malah diperberat oleh Komding terutama dari sisi denda.

Editor: Widia Lestari
TRIBUN JABAR / DENI DENASWARA
Bek Kanan Persib Bandung, Supardi Nasir 

TRIBUNJABAR.ID - Komite Banding (Komding) PSSI menambah denda sebesar Rp 25 juta untuk Supardi Nasir. Sementara hukuman larangan empat kali bermain yang diputuskan Komisi Disiplin PSSI dikuatkan Komisi Banding.

Berdasarkan Surat Keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 Nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Supardi melakukan pelanggaran karena terbukti menanduk wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada Minggu (8/4/20178).

"Merujuk kepada pasal 50 ayat 1 (b) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI. Sdr. Supardi dihukum larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan, pada pertandingan: Arema FC vs Persib Bandung, tanggal 15 April 2018; Persib Bandung vs Borneo FC, tanggal 21 April 2018; Persija Jakarta vs Persib Bandung, tanggal 28 April 2018; Madura United vs Persib Bandung, tanggal 4 Mei 2018," tulis Komdis dalam keputusannya.

Baca: Umuh Muchtar Sempat Deg-degan Saat Persib Bandung Menjamu Borneo FC

Baca: Pascalaga Borneo FC Vs Persib Bandung, Dejan Antonic: Memori Saya Masih Ada di Sini

Baca: 5 Catatan Penting Persib Bandung dalam Laga Kontra Borneo FC

Komdis juga menjatuhkan denda Rp 50 juta untuk Supardi.

Bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Supardi malah diperberat oleh Komding terutama dari sisi denda.

"Komite Banding memutuskan sanksi larangan bermain sebanyak 4 kali dan denda Rp. 75.000.000," bunyi SK Komding: Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018," demikian keputusan Komding seperti dikutip dari web resmi PSSI.

Sejauh ini, Supardi sudah menjalani hukuman sebanyak dua laga. Tanpa Supardi, pelatih Roberto Carlos Mario Gomez, memainkan Henhen Herdiana sebagai bek sayap kanan.

(pssi.org)

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved