Situs Website Biro Perjalanan Diretas, Pemilik Usaha Melaporkan Pelaku Kepada Polisi
Dari delapan orang tersangka, Polisi berhasil menyita tujuh unit laptop, sebelas unit ponsel, empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu atm.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Situs website milik PT MG Holiday diretas oleh delapan orang pada Jumat (06/4/2018). Kasus ini dilaporkan oleh Raisha Stephanie selaku pelapor kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Menurut data yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (13/4/2018) bahwa modus yang dilakukan pelaku peretasan ialah meretas website http://www.mgholiday.com/.
Laporan tersebut sampai ke Dit Reskrimsus Polda Jabar berawal dari temuan perusahaan pelapor di Jakarata yang melihat adanya transaksi tidak sah untuk pemesanan kamar hotel El Cavana di Jl Pasir Kaliki, Kota Bandung.
"Caranya, akun tersebut diretas menggunakan aplikasi tertentu. Setelah berhasil, secara leluasa pelaku berhasil memindahkan data berupa user ID perusahaan PT MG Holiday dan ID agen biro wisata dari data perusahaan ke perangkat pelaku," kata AKBP Trunoyudo Wisnu, Jumat (13/4/2018).
Ini Bukti Mario Gomez Tak Bisa Dianggap Remeh, Semakin Menunjukan Taring di Persib Bandung https://t.co/qO6U2U4cmT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 14, 2018
Data elektronik tersebut digunakan perusahaan untuk pemesanan kamar hotel yang dikelola PT MG Holiday. Dari data tersebut, agen harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian.
Alurnya, calon tamu atau wisatawan yang menggunakan jasa ini harus membayar harga kamar kepada agen wisata.
Dari delapan orang tersangka, Polisi berhasil menyita tujuh unit laptop, sebelas unit ponsel, empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu atm.
Baca: Arema FC Vs Persib, Skuat Maung Bandung Berlatih di Stadion Kanjuruhan
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 31 ayat (2) jo pasal 46 ayat (1) jo pasal 47 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2011 tentang ITE.
Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, denda Rp 7 miliar, dan atau hukuman penjara paling lama sembilan tahub dan denda paling banyak Rp 3 miliar.