Situs Website Biro Perjalanan Diretas, Pemilik Usaha Melaporkan Pelaku Kepada Polisi

Dari delapan orang tersangka, Polisi berhasil menyita tujuh unit laptop, sebelas unit ponsel, empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu atm.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Situs website milik PT MG Holiday diretas oleh delapan orang pada Jumat (06/4/2018). Kasus ini dilaporkan oleh Raisha Stephanie selaku pelapor kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Menurut data yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (13/4/2018) bahwa modus yang dilakukan pelaku peretasan ialah meretas website http://www.mgholiday.com/.

Laporan tersebut sampai ke Dit Reskrimsus Polda Jabar berawal dari temuan perusahaan pelapor di Jakarata yang melihat adanya transaksi tidak sah untuk pemesanan kamar hotel El Cavana di Jl Pasir Kaliki, Kota Bandung.

"Caranya, akun tersebut diretas menggunakan aplikasi tertentu. Setelah berhasil, secara leluasa pelaku berhasil memindahkan data berupa user ID perusahaan PT MG Holiday dan ID agen biro wisata dari data perusahaan ke perangkat pelaku," kata AKBP Trunoyudo Wisnu, Jumat (13/4/2018).


Data elektronik tersebut digunakan perusahaan untuk pemesanan kamar hotel yang dikelola PT MG Holiday. Dari data tersebut, agen harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian.

Alurnya, calon tamu atau wisatawan yang menggunakan jasa ini harus membayar harga kamar kepada agen wisata.

Dari delapan orang tersangka, Polisi berhasil menyita tujuh unit laptop, sebelas unit ponsel, empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu atm.

Baca: Arema FC Vs Persib, Skuat Maung Bandung Berlatih di Stadion Kanjuruhan

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 31 ayat (2) jo pasal 46 ayat (1) jo pasal 47 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2011 tentang ITE.

Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, denda Rp 7 miliar, dan atau hukuman penjara paling lama sembilan tahub dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved