Layanan SIM Keliling Polres Bandung 13 April 2018 Ada di Baleendah

pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Tribun Jabar/Ery Chandra
Kanit Regident, AKP Atik Suswanti di Pelayanan SIM Keliling di Jalan Buah Batu (19 Maret 2017). Sumber foto dari Akun Instagram Simrestabesbdg1. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di depan tugu Baleendah, Jumat (13/4/2018).

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.


Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved