Bejat! Istrinya Bekerja di Bandung, Pria di Subang Ini Cabuli Anak Tirinya
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah anaknya terlihat selalu murung dan akhirnya mengaku.
Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Satreskrim Polres Subang menangkap seorang pria bejat berinisial KW (44), karena telah menyetubuhi anak tirinya, MY (16).
Dalam kurun waktu Oktober 2016 hingga Desember 2017, MY dipaksa melayani nafsu bejat KW.
KW beraksi saat istrinya, ibu MY, pergi bekerja di Bandung.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, menyatakan KW sempat melakukan kekerasan saat mencabuli anak tirinya.
Jadwal Lengkap Pekan 4 Liga 1 - Bakal Ada Duel Klasik Arema FC Vs Persib https://t.co/eIUjn1qcph via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 12, 2018
"Perbuatan cabul (terhadap anak) di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka KW alias J (ayah tiri korban) terhadap MY memakai cara kekerasan dan bujuk rayu hingga imbalan uang," kata Muhammad Joni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/4/2018).
Muhammad Joni menjelaskan awal mula kejadian nahas yang menimpa MY. Ayah tirinya pada saat itu menyuruhnya pindah kamar tidur ke kamar milik KW.
Setelah MY berada di kamar tersangka, selanjutnya korban disetubuhi oleh ayah tirinya dengan cara kekerasan terlebih dahulu.
Menurut pengakuan tersangka, Joni menyebut pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya dalam kurun waktu satu tahun.
"Menurut pengakuan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali, tapi menurut keterangan korban sudah 10 kali," ujar Muhammad Joni.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah anaknya terlihat selalu murung dan akhirnya mengaku.
Baca: Blusukan ke Garut, Dedi Mulyadi Sempatkan Jenguk Warga Setempat yang Sakit
Baca: Respons Gianluigi Buffon Setelah Juventus Secara Menyakitkan Disingkirkan Real Madrid
Oleh karena itu, jajaran Polres Subang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akibat perilaku jahatnya itu, KW dikerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Terkena pasal (Undang-undang) Pelindung Anak, ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," ucap Joni. (*)