Pemerintah Kota Cimahi Kecolongan Terkait Pabrik yang Kerap Membuang Limbah Tanpa Proses IPAL
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengakui selama ini kecolongan oleh pabrik-pabrik yang kerap membuang limbah ke aliran sungai tanpa IPAL
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Adanya sejumlah pabrik di Kota Cimahi yang membuang limbah tanpa melalui proses Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) masih menjadi masalah yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota Cimahi.
Bahkan, terkait permasalah tersebut, sebelumnya, sejumlah warga Cempaka Bodas, melakukan aksi unjuk rasa di pabrik kawasan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kemudian mereka bergerak menuju Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah untuk menemui Wali Kota Cimahi dan mendesak agar pemerintah segera memanggil perusahaan yang dianggap membandel itu.
Baca: Kinerja Pemkab Tasikmalaya Tahun 2017, Ternyata Kedua Terbawah Se-Jabar
Baca: Ini Kebijakan Dedi Mulyadi untuk Seniman, Jika Terpilih Jadi Wagub dalam Pilgub Jabar 2018
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengakui selama ini kecolongan oleh pabrik-pabrik yang kerap membuang limbah ke aliran sungai tanpa IPAL tersebut.
"Memang kami ini kecolongan, setelah kami mencari ataupun melihat di lapangan masih ada yang membuang limbah itu ke sungai," ujarnya di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Senin (9/4/2018).
Aliran sungai dari Kota Cimahi sendiri bermuara di Sungai Citarum, berarti pembuangan limbah dari pabrik-pabrik di Cimahi itu menjadi salah satu penyumbang tercemarnya Citarum.
Lelah Disakiti, Sarita Mantap Minta Cerai, Faisal Haris Beri Rumah https://t.co/IkTgnyMUAL via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 9, 2018
"Ini berakibat terhadap sungai itu, sehingga sangat riskan apabila dikonsumsi masyarakat dan akan berdampak pada kesehatan," katanya.
Terkait pabrik-pabrik yang membuang limbah tanpa IPAL itu, Ngatiyana mengatakan Pemerintah Kota Cimahi sudah memberikan penekanan terhadap sejumlah pabrik agar membuat dan memfungsikan IPAL.
Bahkan, kata dia, Wali Kota Cimahi pun sudah menyampaikan kepada Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kota Cimahi agar pabrik tersebut segera merealisasikan pemanfaatan IPAL.
"Mudah-mudahan realisasinya secara cepat dan industri allhamdulilah punya itikad baik untuk membuat IPAL," katanya.
Pihaknya mengaku selalu melakukan pemantauan terkait instruksi pengelolaan IPAL oleh pabrik-pabrik itu.
Namun jika pabrik itu masih tidak mengindahkannya, Ngatiyana menegaskan akan memberikan sanksi.
"Tindakan sanksi itu harus melalui mekanisme peringatan satu hingga tiga dan harus ada izin dari Wali Kota," katanya. (*)