Aman Abdurrahman Diduga Sebarkan Paham Radikal di Lapas Pasir Putih

Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Editor: Ravianto
Capture Youtube
Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak tiga petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning dan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan perkara serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta yang menjerat terdakwa Aman Abdurrahman.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Mereka yaitu, Ari Rahmanto, staff pembinaan di Lapas Kembang Kuning, Didik Romadoni, regu pengamanan di Lapas Pasir Putih, dan Dian Adi Aprianto, staff bagian penggeledahan di Lapas Kembang Kuning.

Di Lapas itu diduga dijadikan sebagai tempat Aman Abdurrahman menyebarkan paham radikal.

Semula, Aman sempat ditahan di Lapas Kembang Kuning, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara, karena terlibat membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Namun, pada pertengahan bulan Agustus tahun 2017, Aman Abdurrahman dipindahkan ke Lapas Pasir Putih.

Proses pemindahan ini dilakukan, karena Aman diduga terlibat dalam pengeboman di Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016.

Baca: Wow! 2 Warga Ini Nyaris Dapat Rp 1 Miliar, Uang Ganti Rugi Lahan yang Dipakai Proyek Kereta Cepat

Baca: Hoax Foto Panglima TNI dengan Bendera Indonesia Terbalik di Lebanon, Puspen TNI: Tim Akan Bekerja

Ari Rahmanto mengatakan selama mendekam di Lapas Kembang Kuning, Aman Abdurrahman cukup sering menerima kunjungan.

Selain pihak keluarga, dia dijenguk oleh sejumlah orang yang disinyalir untuk kepentingan jihad.

Dia menjelaskan, pengujung dapat berkunjung dua kali selama kurun waktu satu minggu. Satu narapidana hanya dapat menerima kunjungan dari lima orang.

Waktu jam kunjungan dimulai dari pukul 10.00 WIB-12.30 WIB. Untuk dapat menjenguk tahanan, kata dia, pengunjung melalui standar operasional prosedur (SOP).

Pertama, pengunjung diminta membawa kartu kunjungan dan memperlihatkan kartu identitas.

Setelah melakukan penginputan data, pengunjung harus melewati penggeledahan yang dilakukan petugas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved