Soal Isu Mendagri Ancam Pecat Anies Baswedan, Hidayat Nur Wahid: Apa Benar dan Apa Dibenarkan?

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI adalah mengenai penutupan jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kolase TribunWow.com

TRIBUNJABAR.ID- Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pemberitaan soal Kemendagri ancam pecat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, jika tidak mematuhi aturan Ombudsman.

Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @hnurwahid, dirinya menuliskan sebagai berikut:

"Apa benar & apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yg dipilih langsung olh Rakyat Jkt?

 Padahal tak ada kewenangan Mendagri untuk pecat Gubernur?

Hanya di kabinet “zaman now” menteri pada neko-neko: tentang cabe,tentang cacing & (kalau benar) tentang ancam pecat Gubernur", cuitnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI adalah mengenai penutupan jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pihaknya mengatakan rekomendasi tersebut bersidat final dan mengikat.

Anies Baswedan juga dihimbau wajib untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

“Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.


Menambahkan, pihaknya mengatakan akan ada sanksi apabila rekomendasi tersebut tidak dipatuhi.

Sanksi pertama berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Jika selama pembinaan tiga bulan, Anies masih melakukan kesalahan yang sama, akan ditambah lagi pembinaan selama satu bulan.

Namun, jika dianggap masih melakukan kesalahan yang sama, maka ia berpotensi untuk dinonaktifkan.

Baca: Statistik Pertemuan Sriwijaya FC Vs Persib Bandung, Maung Bandung Unggul 13 Kemenangan

Dikabarkan sebelumnya, Ombudsman tercatat sudah dua kali melakukan peninjauan ke kawasan tanah abang, yakni pada 17 Januari dan 20 Maret 2018.

Dari hasil dua kali penijauan tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved