Truk Dilarang Melintas di Jalan Tol Sepanjang Libur Paskah

Dibatasinya kendaraan sumbu tiga ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek, Tol Merak-Jakarta, dan ruas Tol Bandara selama libur libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Karya Setiyadi menuturkan aturan tersebut berlaku mulai  29 Maret 2018 pukul 12.00 hingga pukul 09.00 tanggal 2 April 2018 mendatang.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai tanggal 29 Maret pukul 12.00 hingga 30 Maret pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai 1 April pukul 12.00 hingga 2 April pukul 09.00," papar Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, Rabu (28/3/2018).

Dibatasinya kendaraan sumbu tiga ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Keputusan tersebut pun ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," kata Budi Setiyadi.

Baca: Fakta Penemuan Mayat di Septic Tank, Ada Cekcok sampai Kaki Nongol di Septic Tank

Baca: Kabar Terbaru Soal Michael Essien, Agen Buka Suara di Mana Pemain Ghana Itu

Namun Kemenhub menetapkan pengecualian bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, dan sembako tetap diizinkan melalui jalan tol selama masa libur paskah.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Budi Setiyadi.

Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved