Juru Parkir di Cimahi Harus Segera Memperpanjang Surat Izin Jika Tak Ingin Dianggap Ilegal

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta semua juru parkir di Kota Cimahi yang masa berlaku surat izinnya telah habis, harus segera . . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Tukang Parkir liar digelandang ke Mapolres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta semua juru parkir di Kota Cimahi yang masa berlaku surat izinnya telah habis, harus segera memperpanjangnya per tiga bulan sekali.

Jika surat izinnya tidak diperpanjang, artinya juru parkir yang beroperasi di bahu jalan atau parkir on street akan dianggap ilegal.

Sbelumnya, sebanyak 28 juru parkir liar yang beroperasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ditertibkan Anggota Sabhara Polres Cimahi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Endang, mengatakan berdasarkan data Dishub Kota Cimahi tahun 2017, jumlah juru parkir yang dikelola mencapai 178 orang, dengan jumlah titik parkir on street mencapai 118 titik.

Baca: Pelatih PS TIRA Ungkap Latar Belakang Keberhasilannya Menahan Imbang Saat Lawan Persib

"Yang dipegang (surat parkir) habisnya per 30 Maret," ujar Endang saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (27/3/2018).

Artinya, setelah 30 Maret, ratusan juru parkir di Kota Cimahi otomatis harus memperpanjang surat izin tersebut.


Selain banyak juru parkir yang masa berlaku surat izinnya habis, sebelumnya anggota Sabhara Polres Cimahi pun menertibkan juru parkir yang surat izinnya dipinjamkan ke juru parkir lain.

Menanggapi hal itu, Endang juga menegaskan surat izin parkir tersebut dilarang untuk dipinjamkan kepada siapapun.

"Sebab, yang tidak mengantongi surat izin itu artinya juru parkir tersebut ilegal," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved