Tak Hanya Sopir Tembak, di Cimahi Malah Ada Tukang Parkir Tembak, Begini Ceritanya
"Jadi sebelum masa berlakunya habis minimal satu minggu harus segera diperbaharui lagi jika mereka ingin beroperasi lagi," katanya.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sedikitnya 28 tukang parkir liar yang beroperasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ditertibkan anggota Sabhara Polres Cimahi, Minggu (25/3/2018).
Satu per satu tukang parkir liar itu diangkut menggunakan mobil truk milik unit Sabhara Polres Cimahi, kemudian digelandang ke Mapolres Cimahi.
Ditertibkannya tukang parkir yang kerap beroperasi di minimarket dan bahu jalan tersebut karena kebanyakan masa berlaku surat izin parkirnya telah habis.
Baca: Dinas LH Kabupaten Bandung Segel Satu Perusahaan Pembuang Limbah Sembarangan di Majalaya
Kanit Sabhara Polres Cimahi, Aiptu Yoga Maskawan, mengatakan selain masa berlaku surat izinnya telah habis, surat izin parkirnya kerap digunakan tukang parkir lain.
"Jadi surat izin parkirnya suka ditembakan ke tukang parkir lain, tadi contohnya seperti tukang parkir yang di Alun-alun," ujar Aiptu Yoga Maskawan saat ditemui Tribun Jabar di Mapolres Cimahi, Minggu (25/3/2018).
Harga Pertalite Naik Rp 200 Jadi Rp 8 Ribu per Liter Sejak Sabtu (24/3/2018) https://t.co/c1fwQQqpXA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 25, 2018
Ia mencontohkan, misalnya surat izin tersebut milik tukang parkir si A namun digunakan oleh si B dan itu telah melanggar aturan.
Sementara untuk masa berlaku surat izin parkir yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi, lanjut Yoga, hanya berlaku selama tiga bulan.
"Jadi sebelum masa berlakunya habis minimal satu minggu harus segera diperbaharui lagi jika mereka ingin beroperasi lagi," katanya.
Bunuh PSK, Pria Ini Tertangkap Gara-gara Ada Daging yang Tertinggal di Kuku https://t.co/GNY1aw1fQI via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 25, 2018
Atas hal tersebut, tukang parkir liar itu akan disidangkan ke pengadilan Bale Bandung dan akan dikenakan denda Rp 25 ribu dan dikurung satu hari.
Hal tersebut, kata Yoga, karena mereka telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang perparkiran yang tidak memiliki izin.