Tak Seperti Biasa, Sidang Gugatan Cerai Ahok dan Veronica Tan Hanya Berlangsung 1 Menit

Proses perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istirya, Veronica Tan masih bergulir.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
Instagram
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNJABAR.ID - Proses perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istirya, Veronica Tan masih bergulir.

Sidang perceraian kedua pasangan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Tidak berlangsung lama sidang ini selesai.

Sidang yang tertutup untuk umum itu dimulai sekitar pukul 11.30 dan hanya berlangsung selama satu menit.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan atas keterangan saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan pada persidangan.

Ahok yang tidak dapat hadir diwakili kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur yang menyerahkan 17 lembar berkas kesimpulan.

Berkas ini diserahkan kepada ketua majelis hakim.

"Ya, sidang selesai hari ini," ujar Josefina Agatha Syukur, yang dilansir dari Grid.id.

Sidang hanya berlangsung singkat karena majelis hakim tidak membacakan kesimpulan yang diserahkan oleh kuas hukum Ahok.

Sidang akan kembali digelar pada 4 April 2018 yang beragendakan putusan.

Sebelumnya masyarakat dikagetkan dengan kabar Ahok yang menggugat cerai Veronica Tan.

Dalam surat yang ditulis Ahok, Vero mengingkari janji sehingga Ahok menjadi tidak percaya.

Ahok juga merasa adanya perubahan sikap Vero.

Disebutkan dalam surat tersebut, Vero memiliki 'laki-laki good friend'.

Agar mempertahankan pernikahannya, Ahok sempat meminta bantuan pendeta.

Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Penyebabnya karena Vero tidak mempunyai itikad untuk hidup rukun dalam berumah tangga.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved