Implementasikan PMK, Pemda Didorong Sukseskan Program JKN-KIS
BPJS Kesehatan Wilayah Kedeputian Jabar telah mendapatkan kepastian dari Pemerintah Provinsi Jabar terkait iuran bulanan yang wajib . . .
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Kedeputian Jabar telah mendapatkan kepastian dari Pemerintah Provinsi Jabar terkait iuran bulanan yang wajib disetorkan setiap pemerintah kota kabupaten kepada pihak BPJS Kesehatan.
Kepastian tersebut didapat dalam Implementasi PMK Nomor 183/PMK.07/2017 dan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda Triwulan I Tahun 2018 se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat yang digelar di Padalarang, Senin (19/3/2018).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Jabar, Yuniar Yanuar Rasyid, menyampaikan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Baca: Heboh! Menteri Eko dan Wali Kota Budi Budiman Disebut Saudara Kembar, Begini Komentarnya
Menurut Yuniar, untuk menyelesaikan tunggakan, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan setia pemda untuk menentukan besaran tunggakan yang disepakati pemda dengan BPJS Kesehatan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
"Jika pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan pemda,” ujar Yuniar.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Koesmayadie Tatang Padmadinata, mengatakan bahwa JKN-KIS merupakan program strategis nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk perlindungan masyarakat Indonesia, khususnya bidang jaminan sosial, yang harus mendapatkan dukungan pemerintah daerah.
Inilah Potret Moch Fisabillah, Pemain Seleksi Persib Bandung yang Bikin Klepek-klepek https://t.co/etZ2qJWMdD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 19, 2018
Hal ini, kata dia, ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.
“Seluruh pemerintah daerah wajib ikut berperan dan berkontribusi aktif dalam menyukseskan program JKN-KIS serta berkoordinasi untuk saling membantu dalam menyelesaikan, memecahkan dan merumuskan rencana strategis terkait pelaksanaan program JKN-KIS" ujar Koesmayadi.
Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison mengatakan bahwa implementasi PMK merupakan salah satu upaya mendukung program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, khususnya Program JKN KIS.
Baca: 5 Fakta Pertarungan Rossi di GP Qatar yang Akhirnya Mampu Berdiri di Podium Juara Tiga
Edison berterimakasih kepada seluruh pemerintah daerah, DJPBN, serta semua Pihak yang telah mendukung Program JKN-KIS, khususnya kepada seluruh pemerintah daerah yang telah rutin menyetorkan Iuran Wajib PNS Daerah, Iuran Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN), Iuran Pemda serta Iuran PBI Daerah.
“Ketepatan penyetoran dan pembayaran iuran, termasuk iuran pemerintah daerah, dapat menunjang keberlangsungan program JKN-KIS. Karena itu marilah kita bersama-sama mendukung dan menyukseskan implementasi program ini,” kata Edison.
Edison menambahkan bahwa sampai dengan Februari 2018, penduduk Jabar yang sudah menjadi peserta JKN-KIS adalah 31.697.815 jiwa atau sebesar 72,47 persen dari jumlah penduduk Jawa Barat sebanyak 43.740.159 jiwa dari 27 kabupaten kota.
Para peserta ini telah melakukan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan dengan jumlah total peserta sampai dengan Februari 2018 sebesar 2.693.733 jiwa. (*)