Toko di Bandung Ini Menunggak PBB, Petugas Pun Menempelkan Spanduk Peringatan
Saat penempelan media peringatan, toko Alifa sudah tutup hampir satu tahun, tapi tetap ditempel.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menindak penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan cara menempelkan media peringatan di tembok gedung. Satu gedung yang ditempeli adalah Super Market Alifa di Jalan BKR, Kota Bandung, Kamis (15/3/2018).
Kasubbid Penindakan Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Wawan Irawan mengatakan toko Alifa sudah diberikan peringatan sampai tiga kali, tapi tidak membayar tunggakan sampai tiga tahun, total tunggakan PBB-nya mencapai Rp 51 juta.
Baca: Tiket Kereta Api Lebaran Banyak yang Sudah Habis, Ini Tanggal-tanggal yang Masih Tersisa Tiketnya
"Setelah ditempeli peringatan, jika tidak membayar dalam sepekan tindakan selanjutnya akan sita lelang, "ujar Wawan di Jalan BKR, Kamis (15/3/2018).
Saat penempelan media peringatan, toko Alifa sudah tutup hampir satu tahun, tapi tetap ditempel. Menurut Wawan, biasanya para penunggak pajak setelah ditempel media peringatan selalu membayar.
Nasib Buruk Victor Jelang Liga 1 hingga Dukungan Eks Pemain Persib Soal Rekrut Striker Asing https://t.co/Yk8mr070lq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 15, 2018
"Toko Alifa memang sudah tidak operasional tapi PBB tetap wajib dibayar dan pemiliknya janji akan bayar," ujar Wawan.
Untuk tahun 2018 para penunggak pajak yang sudah diberikan media peringatan ada 51 wajib pajak, mulai dari toko, hotel, rumah makan, tempat hiburan sampai developer.
Tetangga Larang Dekati Istana Megah Roro Fitria, Banyak Hal Tak Lazim Bikin Bergidik https://t.co/ggveMdRB3w via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 15, 2018
Wawan mengatakan, tunggakan para wajib PBB tahun 2017 sebesar Rp 28,5 miliar.
Menurut Wawan penunggak PBB terbesar PT Mak Jalan Ibrahim Adjie sebesar Rp 462.618.240, namun setelah diberi media peringkatan sudah ada realisasi pembayaran sebesar Rp 146.831.901.
Wawan berjanji akan terus mengejar para penunggak pajak karena sebagian penunggak bukan tidak mampu tapi tidak taat pajak.