Toko di Bandung Ini Menunggak PBB, Petugas Pun Menempelkan Spanduk Peringatan

Saat penempelan media peringatan, toko Alifa sudah tutup hampir satu tahun, tapi tetap ditempel.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Tiah SM
Kasubbid Penindakan Pengendalian BPPD Kota Bandung Wawan bersama jajarannya memasang media peringatan di Jalan BKR, Kamis (15/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menindak penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan cara menempelkan media peringatan di tembok gedung. Satu gedung yang ditempeli adalah Super Market Alifa di Jalan BKR, Kota Bandung,  Kamis (15/3/2018).

Kasubbid Penindakan Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Wawan Irawan mengatakan toko Alifa sudah diberikan peringatan sampai tiga kali, tapi tidak membayar tunggakan sampai tiga tahun, total tunggakan PBB-nya mencapai Rp 51 juta.

Baca: Tiket Kereta Api Lebaran Banyak yang Sudah Habis, Ini Tanggal-tanggal yang Masih Tersisa Tiketnya

"Setelah ditempeli peringatan, jika tidak membayar dalam sepekan tindakan selanjutnya akan sita lelang, "ujar Wawan di Jalan BKR, Kamis (15/3/2018).

Saat penempelan media peringatan, toko Alifa sudah tutup hampir satu tahun, tapi tetap ditempel. Menurut Wawan, biasanya para penunggak pajak setelah ditempel media peringatan selalu membayar.


"Toko Alifa memang sudah tidak operasional tapi PBB tetap wajib dibayar dan pemiliknya janji akan bayar," ujar Wawan. 

Untuk tahun 2018 para penunggak pajak yang sudah diberikan media peringatan ada 51 wajib pajak, mulai dari toko, hotel, rumah makan, tempat hiburan sampai developer.


Wawan mengatakan, tunggakan para wajib PBB tahun 2017 sebesar Rp 28,5 miliar.

Menurut Wawan penunggak PBB terbesar PT Mak Jalan Ibrahim Adjie sebesar Rp 462.618.240, namun setelah diberi media peringkatan sudah ada realisasi pembayaran sebesar Rp 146.831.901.

Wawan berjanji akan terus mengejar para penunggak pajak karena sebagian penunggak bukan tidak mampu tapi tidak taat pajak.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved