Sidang Cerai David Noah
Ini Agenda Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Gracia Indri dan David Noah di Sidang yang ke-10
Hari ini merupakan sidang ke 10 gugatan cerai Gracia kepada David. Untuk agendanya hari ini membahas
Penulis: Fasko dehotman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sidang lanjutan gugatan cerai Gracia Indri kepada David Noah, kembali digelar di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/3/2018).
"Hari ini merupakan sidang ke 10 gugatan cerai Gracia kepada David. Untuk agendanya hari ini membahas tentang pembuktian surat gugatan cerai dari pihak tergugat," kata kuasa hukum David Noah, Alex Diego Adriansyah, kepada Tribun Jabar, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (15/3/2018) pagi.
Alex Diego Adriansyah menuturkan pembuktian surat gugatan cerai dari pihak tergugat ini, tidak hanya soal perselisihan yang terjadi tapi ada pembelaan David Noah.
Perihal apa saja bentuk pembelaan dari David Noah tersebut, Alex belum bisa membeberkannya secara rinci. Karena ia baru bisa menjelaskannya setelah persidangan yang akan berlangsung siang ini.
Hotman Paris Sampai Melongo dan Batuk karena Bongkar Rahasia Menakjubkan Sandiaga Uno, Ahok Lewat! https://t.co/yDEwrL9ESc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 15, 2018
Pada sidang sebelumnya, agenda pembuktian surat gugatan oleh penggugat ini berisi soal fakta-fakta berupa slip transfer M-banking dari gracia kepada David Noah dan foto-foto KDRT yang dialami Gracia.
Alex Diego Adriansyah mengaku, untuk sidang ke 10 ini, kliennya, David Noah, tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Baca: Ternyata Fernando Soler yang Meminta Sabil Datang ke Persib Bandung
Hal tersebut dikarenakan, yang masih wajib datang pada persidangan yang beragendakan putusan sela ini adalah tim kuasa hukum saja.
"Memasuki Sidang ke 10 hari ini, Gracia Indri dan David Noah hanya diwakilkan oleh masing-masing tim kuasa hukum mereka," kata Alex Diego Adriansyah.
Ia juga mengatakan, untuk sidang pada Kamis (15/3/2018), akan dilakukan di ruang mediasi PN Kelas 1 A Bale Bandung, pada pukul 13.00 WIB. (*)