Pilgub Jabar 2018
Cyber Crime Team Periksa Laporan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Hasanah
kami sarankan Tim Advokasi Hasanah melaporkan kasus ini jadi tindak pidana dengan memakai UU ITE kepada kepolisian
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Tim Cyber Crime Polda Jawa Barat segera membantu Bawaslu Jabar untuk menangani kasus kampanye hitam di media sosial yang dilakukan akun perisai.rakyat21 di Instagram.
Kampanye dinilai menghina pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah).
"Gakumdu menindaklanjuti ini karena ini sifatnya laporan di media sosial dan tidak teridentifikasi siapa yang melakukannya. Objek hukumnya belum terang-benderang. Makannya Gakumdu meminta tim cyber crime membantu idenfifikasi siapa yang melakukan pelanggaran ini," kata Koordinator Divisi hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, di Bandung, Rabu (14/3/2018).
Menurut Yusuf Kurnia, pihaknya dan Tim Cyber Crime Polda Jabar bekerja sama selama lima hari untuk mengidentifikasi kasus dan mencari tahu pemilik akun perisai.rakyat21 itu setelah menerima laporan dari Tim Advokasi Hasanah.
Sriwijaya FC dan Madura United Protes Soal ''Jadwal Neraka'', Persib Bandung? https://t.co/dNBqWzihZQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 14, 2018
"Kami akan bekerja selama lima hari ke depan dan jika dalam batas waktu tersebut belum menemui titik terang, kami sarankan Tim Advokasi Hasanah melaporkan kasus ini jadi tindak pidana dengan memakai UU ITE kepada kepolisian," katanya.
Pemilik akun Instragram perisai.rakyat21 ini diduga melanggar Pasal 69 huruf B Undang-Undang Pilkada, yakni menghina pasangan calon peserta pilkada.
Akibat perbuatannya, pemilik akun tersebut bisa dijerat dengan pasal 187 ayat 2 UU tentang Pilkada.
Pelaku bisa dihukum penjara 3 sampai 16 bulan jika terbukti melanggar pasal 69 huruf B Undang-undang tentang Pilkada.
Baca: KPU Garut Tak Akan Kasih Bantuan Hukum untuk Komisioner yang Terlibat Kasus Gratifikasi
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 (Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan) melaporkan temuan unggahan yang mencemarkan nama pasangan tersebut ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Rabu (14/3/2018).
Advokat pasangan berjuluk Hasanah tersebut, Indra Sudrajat, mengatakan menemukan sebuah akun di Instagram yang mengunggah gambar yang isinya menghina pasangan tersebut.
Akun tersebut bernama perisai.rakyat21 dengan pengikut lebih dari 6.700 akun.
"Tadi pagi kami menemukan di Instagram, ada yang memposting gambar yang tidak pantas mengenai pasangan Hasanah. Selama ini memang Hasanah selalu jadi korban hoaks, difitnah di medsos, tapi ini keterlaluan karena bahasanya sangat menghina pasangan Hasanah," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (14/3/2018).