SIM Keliling

Mobil SIM Keliling Polres Cimahi Hadir di Alun-alun Cililin Hari Ini

Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (10/3/2018).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
TRIBUN JABAR/SYARIEF ABDUSSALAM
Layanan SIM Keliling Polres Bandung siap melayani masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (10/3/2018).

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca: 4 Fakta Banjir di Arcamanik, Warga Kesulitan Air Bersih hingga Lalu Lintas Lumpuh

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. 


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved