SIM Keliling
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi Hadir di Alun-alun Cililin Hari Ini
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (10/3/2018).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (10/3/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Baca: 4 Fakta Banjir di Arcamanik, Warga Kesulitan Air Bersih hingga Lalu Lintas Lumpuh
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.
Hari Musik Nasional: Jasa Abadi Wage Rudolf Supratman untuk Indonesia https://t.co/zzWSejOEDa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 9, 2018