Pria Ini Tak Jera Bolak-balik Masuk Penjara, Kasusnya Pun Sama, Mengedarkan Sabu-Sabu
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal putih,"
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi membekuk SL (32), residivis kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Penangkapan residivis itu dilakukan polisi pada Selasa (6/3/2018) malam, di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal putih," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung melalui pesan singkat, Jumat (9/3/2018).
Baca: Dulu Menderita di Jalanan, Kini Jadi Penyanyi Terkenal dan Kaya Raya, No 5 Paling Melegenda
Menurutnya, barang bukti tersebut diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan, plastik yang diduga berisi sabu tersebut dibalut tisu dan dibalut lakban berwarna cokelat.
Di Balik Senyum Lebar Tukang Baso Bergaya James Bond, Begini Kisah Pilu yang Dialami Rinto Daeng https://t.co/TF2iY9EPn2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 9, 2018
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah ponsel merk Samsung berwarna hitam.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Gugatan Cerainya Masuk Babak Baru, Istri Sah Ungkap Cara Opick Menikah Lagi, Mahar 'Mengutang'? https://t.co/V54ydGGuQ4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 9, 2018
Sejak Kamis (8/3/2018), residivis tersebut harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Polres Cimahi.