Pria Ini Tak Jera Bolak-balik Masuk Penjara, Kasusnya Pun Sama, Mengedarkan Sabu-Sabu

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal putih,"

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Pria Ini Tak Jera Bolak-balik Masuk Penjara, Kasusnya Pun Sama, Mengedarkan Sabu-Sabu
tribunnews
Sabu-Sabu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi membekuk SL (32), residivis kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Penangkapan residivis itu dilakukan polisi pada Selasa (6/3/2018) malam, di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal putih," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung melalui pesan singkat, Jumat (9/3/2018).

Baca: Dulu Menderita di Jalanan, Kini Jadi Penyanyi Terkenal dan Kaya Raya, No 5 Paling Melegenda

Menurutnya, barang bukti tersebut diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Ia mengatakan, plastik yang diduga berisi sabu tersebut dibalut tisu dan dibalut lakban berwarna cokelat.


Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah ponsel merk Samsung berwarna hitam.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


Sejak Kamis (8/3/2018), residivis tersebut harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Polres Cimahi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved