Pretty Asmara Menangis di Ruang Sidang, Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,"
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018) kemarin.
"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Rohman mengungkapkan, Pretty Asmara sangat syock dan menangis di dalam ruang sidang. Pretty Asmara merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.

"Dia (Pretty) menangis di ruang sidang karena shock dan kaget kan pasti," katanya.
Vonis ini sangat berat diterima oleh Pretty Asmara, karena ia merasa tidak bersalah dan merasa dijebak oleh temannya yang bernama Alvin.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat, Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika di Pretty," kata Rohman Hidayat. (Arie Puji Waluyo)