Pelajar SMK yang Jadi Muncikari Bisa Ujian di Penjara atau Sekolah
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan bisa saja tersangka MR menjalankan UN di dalam penjara.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkait tersangka MR (16) yang terjerat kasus perdagangan orang.
Diberitakan sebelumnya, gadis yang masih bersekolah itu menjadi muncikari dan menyuplai gadis-gadis seusianya bagi pria hidung belang dari berbagai kalangan.
Dalam waktu dekat, gadis yang masih bersekolah di salah satu SMK di KBB itu akan menghadapi Ujian Nasional (UN).
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan bisa saja tersangka MR menjalankan UN di dalam penjara.
Tetapi untuk opsi lain bisa saja MR dikeluarkan dulu dari jeruji besi untuk sementara waktu karena pihak kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum.
"Masalah dia bisa melanjutkan sekolahnya atau tidak, nanti akan kita lihat, intinya kita akan koordinasikan, tapi bukan pada leading sectornya," kata Niko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/3/2018).
Baca: Greg Nwokolo Akan ke Persib Bandung? Ini Kata Mario Gomez
Baca: Kecewa Berat, Mario Gomez Tak Akan Pernah Lagi Bawa Persib Bandung ke Tasikmalaya
Hal itu, kata dia karena pihaknya tetap akan memperoses hukum dan memberikan ruang terkait hak seseorang yakni Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Menurutnya, pihak keluarga pelaku maupun korban tidak mengetahui perilaku anak-anaknya.
"Pengawasan dari keluarga mereka sangat lemah sehingga pelaku maupun korban dengan leluasa menjalani tindakan menyimpang tersebut," katanya.(*)
Tidak Perlu Jauh-jauh Berfoto di Danau Swiss, Indonesia Punya Situ Cisanti https://t.co/8WncqeIxIh via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 5, 2018