Soal Larangan Merokok dan Putar Musik Saat Mengemudi, Polri: Masih Simpang Siur
"Tentunya ada kajian dari banyaknya kasus-kasus dan lain-lain tapi ini masih merupakan pendalaman saja," katanya.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Larangan merokok dan mendengarkan musik bagi pengemudi meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Belum adanya keterangan dari Polri membuat ketidakpastian akan aturan ini.
Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan aturan larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara masih simpang siur.
"Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik (bagi pengemudi)," ujar Rikwanto, ditemui di SMK Islam Perti, Jalan Tawakal Raya No.99, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (3/3/2018).
Beredar Foto Karangan Bunga Pernikahan Chicco Jerikho dan Putri Marino, Sahabat Ungkap Hal Ini https://t.co/GfYB8uC9FT #TribunJabar pic.twitter.com/SxjK51gi3x
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 3, 2018
Menurutnya, aturan ini masih perlu dikaji lebih jauh oleh pihaknya sebelum diberlakukan di lapangan.
Terkait wacana pemberlakuan aturan ini pun Rikwanto tak menjawab dengan lugas.
"Ini masih dikaji terus, karena perlu ada pendalaman dan penelitian sejauh mana dampaknya terhadap masalah kecelakaan lalu lintas," kata Rikwanto.
Baca: Selamat! Tony Sucipto Dikaruniai Seorang Anak Laki-laki
"(Terkait wacana pemberlakuan aturan) Dikaji dulu sejauh mana itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalu lintas," ujarnya.
-
Agar Disegani dan Dipercaya Korbannya, Penipu Ini Mengaku Sebagai Anggota Polri dan BIN
-
Mengaku Anggota BIN dan Polri, Pria Ini Nekat Menipu Warga di Mapolres Purwakarta
-
VIDEO: Hari Peduli Autisme, Anak-anak Autis Tunjukkan Bakat di Bidang Seni, Lihat Aksinya!
-
Kabar Baik, Ini Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Anggota Polri 2018
-
Mau Bersihkan Paru-paru dari Racun? Cukup Rutin Konsumsi Ramuan dari Tiga Bahan Ini