Mucikari di Bawah Umur, Menjual Korbannya Memanfaatkan Media Sosial
Tersangka MR (16) seorang mucakari yang masih di bawah umur, menjual korbannya yang masih berusia 15 tahun memanfaatkan kecanggihan medsos
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tersangka MR (16) seorang mucakari yang masih di bawah umur, menjual korbannya yang masih berusia 15 tahun memanfaatkan kecanggihan media sosial.
Diberitakan sebelumnya, MR melakukan praktik perdagangan orang di Kampung Sodong, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Ada aktivitas jual beli di media sosial dia (Tersangka) menggunakan wechat," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (2/3/2018).
Selain itu, tersangka telah menjalankan prostitusi itu selama dua tahun dan menawarkan kepada konsumen yang dikenalnya.
Baca: Jennifer Dunn Mendekam di Penjara, Faisal Haris Makin Lengket dengan Sang Istri dan Putrinya
Kemudian lanjut Niko, setelah ada kesepakatan dengan konsumennya, tersangka siap mengantarkan korban kemanapun lokasi yang diinginkan konsumen.
"Pelanggannya dari beberapa kalangan dan konsumennya telah mengatahui hal tersebut (Prostitusi)," kata Niko.
Bahkan tersangka mengetahui klasifikasi korban yang diinginkan pelanggannya sendiri.
Setelah Marbut Uyu Ruhyana Berikan Pengakuan di Depan Kapolda Jabar, Ini yang Dialaminya Sekarang! https://t.co/VlJOfiD8L2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 2, 2018
Namun lanjut Niko, jika ada orang baru yang hendak menjadi konsumennya, MR lebih waspada dan tak jarang menolak permintaan tersebut.
"Tapi kalau ada orang baru yang ingin jadi pelanggannya, kadang pelaku ini menolak, mungkin dia waspada," kata Niko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, saat ini MR telah menikmati dinginnya jeruji besi Polres Cimahi.
Hal itu karena MR dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)