Setelah 28 Februari, Kartu SIM yang Belum Registrasi Ulang Ternyata Masih Aktif Lho, Inilah Faktanya

Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menyatakan, kartu yang belum teregistrasi ulang belum terblokir secara total.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari

TRIBUNJABAR.ID - Pada 28 Februari 2018, menjadi hari terakhir registrasi ulang kartu SIM dari berbagai provider.

Ketentuan ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi tersebut diwajibkan untuk seluruh pengguna kartu SIM prabayar.

Pengguna diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444.

Dalam SMS tersebut harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.


Jika tidak, maka nomor tersebut terblokir sehingga tak bisa digunakan lagi.

Namun, ada kabar baru lagi lho tentang registrasi kartu prabayar yang bikin heboh ini.

Kabar terbaru yang dibagikan pihak Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menyatakan, kartu yang belum teregistrasi ulang belum terblokir secara total.

Pasalnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap.

Berikut ini tahapannya:

1. Masih Bisa Terima Telpon & SMS

Pemblokiran tahap pertama, mulai pada 1 Maret 2018.

Pada bulan ini, Anda tidak bisa melakukan panggilan telepon kepada keluarga atau teman.

Selain itu, Anda pun tak bisa kirim SMS ke kontak yang akan Anda tuju.

Namun, Anda masih tetap bisa menerima telepon dan SMS dari orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved