SIM Keliling
Dimana SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini ? Ini Jadwal dan Lokasinya
Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (26/2/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Baca: Soal TGPF, Novel Baswedan Tunggu Keputusan Jokowi
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.
Baca: Hasil Final Piala Liga Inggris - Manchester City Cabik Arsenal 3-0