Pilgub Jabar

Paslon Gubernur Diharap Memberikan Penjelasan Terkait Kunjungan ke Berbagai Tempat

Ketua Banwaslu Jabar, Herminus Koto, sudah memperjelas kalau pasangan calon boleh berkunjung ke pesantren, asalkan tidak berkampanye.

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Isal Mawardi
istimewa
Ilustrasi - Ridwan Kamil dengan anggota FKGN Subang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Banwaslu Jabar, Herminus Koto, sudah memperjelas kalau pasangan calon boleh berkunjung ke pesantren, asalkan tidak berkampanye.

Lantas, bagaimana Banwaslu dapat menilai kunjungan-kunjungan para pasangan calon ke pesantren adalah berkampanye atau bukan?

"Tanya sama dia, dia kunjungan biasa atau berkampanye. Kalau berkampanye itu kan menyampaikan visi dan misi kan begitu. Kalau orang kunjungan ke mall juga tiap hari kunjungan. Jadi pembahasan itu panjang," ujar Herminus, di Grand Hotel Pasundan, Raby (21/2/2018).

Herminus menjelaskan kalau definisi berkampanye menurut undang-undang adalah adanya penyampaian visi dan misi kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi yang sudah diserahkan ke KPU.


Diluar itu, maka dapat diartikan sebagai kunjungan biasa. Jadi menurutnya tidak menjadi masalah.

"Sesuai aturan undang undang dan PKPU no 4. Saya katakan dilarang berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, dia berkampanye nggak berkunjungnya. Orang berkunjung kemana saja juga nggak apa-apa. Sampai ke bulan orang berkunjung juga bisa," ujar Herminus.

Kalaupun ada bentuk-bentuk pelanggaran berupa melakukan kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, maka ia harap agar masyarakar aktif melaporkan kepada Banwaslu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved