Tak Patut Ditiru, Ayah di Bangkalan Ini Selipkan Rokok yang Menyala ke Mulut Bayi 9 Bulan
"Tidak etis dan membahayakan kesehatan si anak. Merokok nya juga kok dalam kamar," pungkasnya.
TRIBUNJABAR.ID, BANGKALAN - Heboh foto bayi 9 bulan merokok terus berlanjut. Akibatnya, Muzammil (36), warga Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah tak menyangka harus berurusan dengan polisi, Rabu (21/2/2018).
Ia ditangkap karena membiarkan rokok menyala di mulut anaknya berinisial AI yang masih berusia 9 bulan.
Tindakan itu dilakukan sepengetahuan istrinya, Ummu (18).
Bahkan Ummu pulalah yang memotret bayi itu dengan sebatang rokok terselip di bibir.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, foto Ibet seolah sedang merokok itu lantas diunggah ke Facebook melalui akun renigedt.
"Kami amankan ayahnya karena memasang rokok yang menyala ke mulut balita. Meskipun itu anak nya," ungkap Bidarudin.
Baca: Warga Cipanas Geram dengan Pengembang, Ijinnya Bangun Vila Malah Keruk Pasir
Baca: 4 Pemain Asing Serbu Liga 1, Adakah yang ke Persib Bandung?
Pengakuan Muzammil kepada polisi, tindakan itu dilakukan pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 20.30. Saat itu, pelaku tengah merokok dalam kamar.
AI yang berada di belakangnya, merangkak ke pangkuan dan mengambil rokok yang terselip di jemari tangan ayahnya.
"Anak itu memasukkan sebatang rokok menyala ke mulutnya. Pelaku mendudukkan anaknya, ia juga memegang kedua tangan anaknya karena khawatir tersulut rokok," jelas Bidarudin.
Ia menegaskan, tindakan Muzammil tidak patut ditiru.
Terlebih dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia balita.
"Tidak etis dan membahayakan kesehatan si anak. Merokok nya juga kok dalam kamar," pungkasnya. (surya)
Pengakuan Pilu Seorang PSK, Bagaimana Menjaga Kondisi sampai Perlakuan Kasar Pelanggan https://t.co/5akLttGuue via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 22, 2018