Bupati Subang Ditangkap KPK
Bupati Subang Dipastikan Pakai Uang Suap untuk Kebutuhan Dana Pilkada 2018
KPK menduga Bupati Subang, Imas Aryumningsih, memanfaatkan uang suap yang diterimanya untuk biaya dirinya pada Pilkada 2018.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Subang, Imas Aryumningsih, memanfaatkan uang suap yang diterimanya untuk biaya dirinya pada Pilkada 2018.
Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada dengan dukungan dari PKB dan Golkar.
"Sebagian uang yang diterima juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas oleh Penjaga Kostan, Andi Sempat Telepon Anaknya di Malaysia
Pengusaha Miftahhudin selain memberikan uang suap kepada Bupati Subang juga memberikan sejumlah fasilitas kepada Imas untuk kepentingan kampanye.
Politikus Partai Golkar itu mendapat fasilitas pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kepentingan selama kampanye.
"Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (mobil Toyota Alphard) untuk kebutuhan kampanye," ungkap Basaria.
Perjalanan Cinta Fachri Albar, Tak Disangka Sempat Pacaran dengan Model Cantik Saudara Istrinya https://t.co/I3Yuskhgpg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 14, 2018
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
-
PNS Pemkab Subang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Imas Aryumningsih
-
KPK Menduga Transaksi Suap Bupati Subang Sudah Terjadi Delapan Kali
-
Terduga Penyuap Bupati Subang: Saya Hanya Dimintai Tolong
-
Dua Tahun Lalu, Kekayaan Bupati Subang yang Terjaring OTT KPK Sudah Mencapai Rp 50 Miliar
-
Suap di Lingkungan Kabupaten Subang Pakai Kode Khusus, Apa Itu?